200 Narapidana Disiapkan Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Merah Putih

Kemenkumham Jatim mengungkap telah menyiapkan 200 orang narapidana untuk menjadi relawan dalam uji klinis vaksin covid-19 merah putih!

200 Narapidana Disiapkan Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Merah Putih
200 Narapidana Disiapkan Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Merah Putih. Gambar: unsplash.com

Baperanews - Kemenkumham Jatim mengungkap telah menyiapkan 200 orang narapidana atau warga binaan untuk menjadi relawan dalam uji vaksin covid-19 merah putih yang dikembangkan Unair Surabaya. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho, menyebutkan hal itu ialah bentuk dukungannya kepada tim pembuat vaksin merah putih agar bisa segera berstatus siap edar.

“Rencananya ada 200 narapidana yang akan jadi relawan untuk uji klinis tahap II yang membutuhkan 400 orang” ujarnya hari Minggu 20 Maret 2022. Ia menyebut pihaknya sudah mendapat ijin penelitian uji klinis dari Lapas Surabaya dari Direktur RSUD dr Soetomo pada 4 Maret 2022.

“Sesuai petunjuk dari Dirjen Pemasyarakatan, kami dukung pelaksanaan penelitian vaksin merah putih dengan sejumlah catatan” imbuhnya.

Beberapa catatan yang diberikan ialah yang pertama, narapidana ialah yang belum pernah mendapatkan vaksin covid-19, memenuhi syarat kesehatan sesuai rekomendasi dokter, dan setuju secara tertulis untuk menjadi relawan.

“Ada beberapa narapidana yang baru menjalani pembinaan kemungkinan besar memenuhi syarat tersebut sebab belum pernah mendapat vaksin covid-19” terangnya.

Baca Juga: Bebas Dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis, Ditangkap KPK Di Hotel Borobudur

Wisnu juga mengungkap uji klinis dilakukan berdasarkan kode etik penelitian dan prinsip uji klinis sesuai aturan yang berlaku, termasuk aturan yang berlaku di Lapas. “Kami sudah melibatkan dokter di Lapas Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan” ucapnya.

Saat ini, sosialisasi sudah dilakukan kepada 200 narapidana di Lapas 1 Surabaya dengan metode Webinar, hal ini untuk memberi pemahaman tentang vaksin covid-19, agar para narapidana bisa mempertimbangkan sendiri tentang resiko dan manfaatnya dalam uji klinis tersebut, ia juga mengungkap tidak ada paksaan untuk para narapidana.

Pelaksanaan uji klinik direncanakan pada akhir Maret atau April 2022, vaksin covid-19 merah putih akan diberikan sebagaimana vaksin covid-19 merk lainnya yakni sebanyak dua kali dengan jarak 28 hari, relawan yang diperlukan ialah yang berumur minimal 18 tahun dan lansia berumur lebih dari 60 tahun.

Vaksin merah putih sudah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dan bersertifikat halal, sehingga pastinya kami mendukung” tutupnya.

Vaksin merah putih sendiri memang dinyatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH yang menjamin produk halala dan Kemenag pada tanggal 24 Februari 2022, “Bagi umat islam vaksin ini secara syariat aman, sehingga meningkatkan efikasi secara psikologi” ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Kondisi Perkemahan Titik 0 IKN Usai Ditinggalkan Rombongan Presiden