Viral! Unggahan Pelanggan PLN Didenda Hingga Rp 68 Juta, PLN Klarifikasi

Viral sebuah unggahan dimedia sosial berisi petugas PLN yang meminta denda kepada pelanggan sebesar Rp 68 Juta. Setelah diketahui, segel meteran yang dimiliki pelanggan tidak asli atau KW.

Viral! Unggahan Pelanggan PLN Didenda Hingga Rp 68 Juta, PLN Klarifikasi
Viral! Unggahan Pelanggan PLN Didenda Hingga Rp 68 Juta, Segel Meteran Tidak Asli. Gambar : Instagram.com/@sharonwicaksono

BaperaNews - Sebuah unggahan berisi foto denda PLN sebesar Rp 68 juta kepada pelanggannya viral di media sosial pada Jumat 17 Juni 2022. Alasan dari denda puluhan juta tersebut karena pelanggan PLN tidak memakai segel meteran yang asli atau segel meterannya tidak original. Pelanggan tersebut pun menceritakan apa yang dialaminya di sebuah postingan Instagram.

“Guys gue mau sharing pengalaman gak enak gue sama PLN, tolong @pln_id ditindaklanjuti, kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Ini sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yang jadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu kerja kalian?” ujarnya.

Ia juga memperingatkan pelanggan PLN lainnya untuk hati-hati agar tidak kena masalah seperti yang dialaminya. “Untuk yang belum pernah kena, mohon hati-hati, apalagi dengan petugas PLN yang ada di lapangan, semoga sharing ini bermanfaat dan @pln_id bisa mengusut kasus ini dan menangkap oknum di balik semua ini” imbuhnya.

Kemudian ia minta penjelasan dari PLN perbedaan segel meteran asli dan segel meteran palsu yang ia tidak tahu dan menjadi sebab terkena denda. Pelanggan tersebut bernama SW, ia menjelaskan kronologinya, saat itu rumah SW didatangi petugas PLN untuk pengecekan seperti biasanya, namun saat itu SW tidak sedang di rumah.

Baca Juga : Viral! Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Di Depok, Dapat Surat Teguran Dari Polisi

SW menyebut petugas PLN mencari kesalahan, dan segel meteran SW dibawa ke Lab PLN untuk diperiksa, petugas PLN pun datang kembali dan meminta SW membawa segel meterannya ke Lab PLN Bandengan Jakut. Saat dibawa, petugas menyebut segel meteran SW palsu dan ia didenda Rp 68 juta.

Ia juga mengaku diperas dan diancam akan diputus listriknya jika tidak bayar denda PLN. Menurut SW, yang dipermasalahkan ialah adanya segel meteran pelanggan buatan tahun 1993 yang beda dengan segel meteran master PLN.

Sedangkan dari pihak PLN, menurut Manager PLN UID Jakarta Raya, Akkhita Nurrul menjelaskan memang ada indikasi segel meteran tidak sesuai standar PLN. “PLN melakukan pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan, hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN. Pelanggan mengajukan keberatan dan PLN sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut. Soal denda, masih akan dibicarakan pada 22 Juni 2022 mendatang” jelasnya hari Minggu 19 Juni 2022.

Menurut Nurrul, PLN hanya berusaha untuk mengedepankan komunikasi yang terbuka untuk memberi pelayanan terbaik bagi pelanggan.