KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Caleg Perempuan

KPU RI diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait aturan yang mengancam jumlah caleg perempuan di Parlemen 2024.

KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Caleg Perempuan
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Caleg Perempuan. Gambar: Kompas/Dok. Rony Ariyanto Nugroho

BaperaNews - Seluruh komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diadukan oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait aturan yang mengancam jumlah caleg perempuan di Parlemen 2024. Aduan dilayangkan oleh Mikewati Vera Tangka sebagai Ketua Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia.

Aduan juga dilayangkan bersama Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati, Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih, Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus eks Komisioner KPU Nafis Gumay. Aduan diterima DKPP pada hari Selasa (15/8).

KPU RI diadukan yakni pimpinan KPU ke-7, ketua, dan 6 anggota” kata Hadar hari Rabu (16/8).

Akibat aturan pembatasan caleg perempuan yang dibuat KPU untuk Pemilu 2024, sebanyak 17 partai politik tidak bisa penuhi kuota 30% caleg DPR RI perempuan di 290 dapil (daerah pemilihan).

Sementara di tingkat DPRD Provinsi, 860 dapil jumlah bacaleg perempuannya tidak mencapai 30% serta di tingkat kota/ kabupaten di 6.821 dapil. Hadar mendapat data tersebut dari laman resmi KPU RI.

Baca Juga : Polri Buat Satgas Anti Money Politics untuk Amankan Pemilu 2024

KPU RI diadukan yakni seluruh komisionernya karena diduga melanggar prinsip kemandirian dan berbuat kebohongan publik. Hadar meminta agar para komisioner yang dilaporkan diberi sanksi pemberhentian karena menurutnya telah membuat aturan yang merugikan.

“Meminta agar DKPP berikan sanksi pemberhentian tetap kepada pada teradu” imbuhnya.

Sebelumnya para aktivis gender dan kepemiluan khawatir dengan aturan penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU dimana dihitung 30% jumlah keterwakilan bacaleg perempuan pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10/2023 yakni jika hasil keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan angka desimalnya kurang dari koma lima maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Misalnya di suatu dapil ada 8 alokasi kursi, maka jumlah 30% untuk caleg perempuan hanya 2,4. Karena angka desimalnya kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah. Akibatnya keterwakilan perempuan hanya 2 orang. Padahal 2 dari 8 caleh itu setara 255 saja yang artinya belum mencapai 30%.

Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi menghitung ada 38 dapil atau 45% dari total dapil RI yang akan mengalaminya sehingga menyebabkan terbatasnya caleg perempuan masuk ke Senayan DPR RI. KPU RI diadukan karena pernah berjanji akan merevisi aturan itu namun pada kenyataannya revisi aturan batal dilakukan.

Aturan yang dibuat komisioner KPU dinilai kontraproduktif dengan segara pencapaian Pemilu yang lebih berperspektif gender. KPU RI belum memberi tanggapan atas aduan yang disampaikan pada pihaknya.

Baca Juga : Lukas Enembe Habiskan Rp 22,5 Milyar untuk Judi di Singapura dan Manila