Pasutri Asal Australia Ditangkap Usai Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali

Pasangan suami istri asal Australia ditangkap polisi di Bali karena menjalankan bisnis prostitusi yang disamarkan sebagai tempat spa.

Pasutri Asal Australia Ditangkap Usai Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali
Pasutri Asal Australia Ditangkap Usai Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali. Gambar : Kompas.com/Dok. Yohanes Valdi Seriang Ginta

BaperaNews - Pasangan suami istri warga negara Australia, berinisial MJLG (50) dan LJLG (44), ditangkap polisi di Bali karena menjalankan bisnis prostitusi yang disamarkan sebagai tempat spa di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

Penangkapan pasutri ini berlangsung pada Jumat (11/10), dan melibatkan juga empat orang karyawan WNI yang berperan dalam operasional tempat tersebut.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya praktik prostitusi di wilayah Kuta Utara.

"Yang WNA Australia, yang pink palace ini sudah setahun lebih, atau setahunan, kemudian ada berbagai informasi masuk ke kita," ungkapnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menemukan bahwa tempat spa tersebut tidak hanya menawarkan layanan pijat, tetapi juga layanan prostitusi.

Polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri tersebut bersama dengan karyawan mereka yang terdiri dari WS (37), NMWS (34), WW (29), dan IGNJ.

Dalam keterangannya, Suarnaya menyatakan bahwa MJLG dan LJLG ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik tempat prostitusi tersebut. WS berperan sebagai direktur, NMWS sebagai general manager, serta WW dan IGNJ sebagai resepsionis.

Baca Juga : Geger! Pasutri di Bali Ditemukan Tewas di Kamar, Diduga Bunuh Diri

"Terapis sebenarnya korban tidak bisa kita jadikan tersangka. Yang menjajakan bisa dijadikan tersangka oleh UU kita. Terapis itu sebagai orang atau alat menghasilkan profit," tambahnya.

Para pelaku kini telah dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dikenakan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, serta Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.

Kasus ini mencuatkan keprihatinan masyarakat tentang praktik prostitusi yang semakin meresahkan di kawasan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung.

Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, seringkali terjebak dalam isu-isu negatif terkait prostitusi. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan pariwisata untuk kegiatan ilegal.

Kepolisian Bali terus berupaya menindak tegas praktik prostitusi yang merugikan citra pariwisata di daerah tersebut. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan muncul efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang berniat melakukan praktik serupa. 

Bali, yang memiliki reputasi sebagai tempat liburan yang aman dan nyaman, perlu menjaga citranya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa pariwisata di Bali tetap bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga : Belum Diberi Uang, Pasutri Aniaya 2 Anak di Cilincing hingga Luka Berat