Kasus Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai Berakhir Damai, Pelaku Bakal Bebas
Kasus santri di Pondok Pesantren Darul Hasanah, Aceh Barat, yang diduga disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren, berakhir damai dan pelaku akan segera bebas.
BaperaNews - Kasus santri di Pondok Pesantren Darul Hasanah, Aceh Barat, yang diduga disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren, berakhir damai setelah melalui proses mediasi pada 10 Oktober 2024.
Orangtua korban dan perwakilan pesantren sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa melanjutkannya ke jalur hukum.
Hendra Saputra, Kepala Bidang Manajemen SDM Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat, mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan ini.
Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Camat Pante Ceureumen, kepala desa, komite sekolah, Himpunan Ulama Dayah Aceh Barat, serta Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Barat.
Hendra menyatakan, “Alhamdulillah, kami berhasil melakukan mediasi. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu melalui jalur hukum.”
Peristiwa ini bermula pada 30 September 2024, saat seorang santri berinisial T ketahuan merokok di lingkungan pesantren. Sebagai bentuk hukuman, istri pimpinan pesantren, Teungku Hasanuddin, diduga mengolesi cabai ke mulut santri tersebut.
Tindakan ini menimbulkan reaksi dari orang tua santri dan masyarakat, yang meminta agar pihak pesantren mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Setelah peristiwa santri disiram air cabai tersebut, pimpinan pesantren mengeluarkan surat pernyataan yang menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua santri, Raja Sayang.
Dalam pernyataannya, Teungku Hasanuddin mengakui tindakan istrinya dan meminta agar istri tersebut tidak berperan sebagai pengasuh atau penegak disiplin di pesantren untuk menjaga kenyamanan dan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Darul Hasanah ke depannya.
Baca Juga : Ibu Santri yang Badannya Dimandikan Air Cabai Ungkap Kekerasan Istri Pimpinan Pesantren
Raja Sayang, sebagai orang tua santri, menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa ia serta keluarganya telah memaafkan kejadian ini.
“Saya sudah memaafkan, demi kemaslahatan bersama dan karena menjunjung tinggi ajaran agama Islam,” ujarnya.
Ia juga menyatakan niatnya untuk mencabut laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat terkait kejadian tersebut. “Akan saya cabut laporan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Hendra Saputra menjelaskan bahwa tindakan mengolesi cabai tersebut merupakan kesalahan dari oknum dan tidak dilakukan dengan niat jahat. Ia berharap agar masalah ini tidak mengganggu proses belajar mengajar di pesantren.
“Kami berharap dengan adanya mediasi ini, ke depan pendidikan di dayah tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat. Masyarakat harus tetap percaya pada pesantren sebagai tempat yang aman untuk mendidik anak-anaknya,” kata Hendra.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai metode disiplin di pesantren.
Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat pendidikan, menyerukan perlunya peninjauan kembali terhadap praktik-praktik hukuman yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan kemanusiaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan situasi di Pondok Pesantren Darul Hasanah dapat kembali kondusif. Raja Sayang berharap agar pesantren tersebut bisa berkembang lebih baik di masa mendatang.
“Saya berharap Pesantren Darul Hasanah bisa berkembang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Baca Juga : Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Usai Siram Santri Pakai Air Cabai