UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur

Peraturan Pemerintah terbaru, PP 51 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur
UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur. Gambar : detikcom/Ilyas Fadilah

BaperaNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, disebut-sebut sebagai regulasi terkini yang membawa perubahan signifikan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa PP 51 Tahun 2023 menghapus pembatasan batas maksimal kenaikan UMP sebesar 10%, yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Artinya, kebijakan kenaikan UMP kini lebih fleksibel dan bergantung pada kesepakatan dewan pengupahan provinsi serta laporan dari Gubernur.

"Kecuali kalau dulu ada batasan kenaikan 10% maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alphanya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan gubernur," ujar Menteri Ida Fauziyah di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11).

Baca Juga : Hore! UMP 2024 Resmi Naik Per 1 Januari

Pentingnya perubahan ini terletak pada kemungkinan kenaikan UMP di atas 10%, yang sebelumnya dianggap sebagai batas maksimal.

Meski Ida Fauziyah menyatakan bahwa kemungkinan tersebut terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintahan provinsi.

Penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh pemerintahan provinsi berdasarkan data yang mereka terima.

"Tentu kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum," tegasnya.

Menteri Ida Fauziyah juga membantah isu yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5%, mengacu pada formula di PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ia menegaskan bahwa penghitungan kenaikan UMP 2024 masih dalam proses dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).

"(UMP nggak naik 5%) Nggak, kan masih berproses menghitung. Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha)," jelasnya.

Pengumuman kenaikan UMP diharapkan paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Baca Juga : Fuji Telat Bayar Gaji Karyawan, Begini Klarifikasinya!