Prabowo Minta Bulog Jadi Lembaga Pemerintah, Perubahan Bak Orde Baru

Prabowo Subianto arahkan Bulog menjadi lembaga pemerintah, mirip Orde Baru, untuk meningkatkan kendali logistik pangan nasional di bawah presiden.

Prabowo Minta Bulog Jadi Lembaga Pemerintah, Perubahan Bak Orde Baru
Prabowo Minta Bulog Jadi Lembaga Pemerintah, Perubahan Bak Orde Baru. Gambar : Bisnis.com

BaperaNews - Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk merancang transformasi kelembagaan Bulog menjadi lembaga pemerintah.

Perubahan ini akan mengalihkan status Bulog dari perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN menjadi lembaga yang langsung berada di bawah kendali Presiden. 

Transformasi ini dinilai akan mengembalikan Bulog pada struktur serupa dengan era Orde Baru, saat Bulog dikenal sebagai Badan Urusan Logistik.

Dalam pertemuan dengan wartawan pada Selasa (5/11), Wahyu menyatakan bahwa perubahan ini merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto.

Jika perubahan status ini diterapkan, Bulog tidak akan lagi berfungsi sebagai perusahaan umum yang tunduk pada instruksi dari regulator, melainkan akan menjalankan perannya secara lebih mandiri dalam mengelola logistik pangan nasional. 

Wahyu menyebutkan bahwa perubahan ini akan membuat Bulog "mirip seperti dulu," merujuk pada era Orde Baru.

Di hadapan Komisi IV DPR, Wahyu juga menyoroti keterbatasan Bulog sebagai BUMN yang harus menunggu arahan regulator dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Situasi tersebut, menurutnya, menghambat Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan optimal. Melalui transformasi ini, Bulog diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsibilitas dalam menjaga stok pangan nasional.

Transformasi Bulog telah direncanakan sejak enam bulan lalu melalui pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun kajian akademik terkait urgensi perubahan struktur ini.

Tim tersebut telah menyelesaikan naskah akademik yang memuat analisis kebutuhan serta dampak dari rencana transformasi, termasuk evaluasi terhadap peraturan yang berlaku saat ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang masih menetapkan Bulog sebagai BUMN di bawah Kementerian BUMN.

Baca Juga : Bansos Beras Diperpanjang Hingga 2025, 300 Ribu Ton Siap Disalurkan

Wahyu menambahkan, "Naskah akademik sudah selesai. Saat ini, kami sedang memproses usulan Keputusan Presiden (Kepres). Minggu depan, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan agar dipahami bahwa ini bukan keinginan pribadi, tetapi arahan langsung dari Presiden."

Ia juga menegaskan bahwa keselarasan visi dalam lembaga ini penting untuk memastikan kelancaran transisi, sembari menyarankan agar pihak-pihak yang tidak sejalan dengan visi ini mempertimbangkan untuk mundur.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian juga tengah mengajukan usulan agar koordinasi antara Bulog dan PT Pupuk Indonesia berada di bawah kementeriannya.

Jika disetujui, hal ini akan menempatkan Kementerian Pertanian sebagai pengendali utama dari hulu hingga hilir dalam bidang pangan dan pertanian.

Ketika dimintai tanggapan terkait usulan dari Kementerian Pertanian tersebut, Wahyu Suparyono tidak memberikan pernyataan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utamanya adalah menjalankan perintah langsung Presiden untuk mentransformasi Bulog menjadi lembaga pemerintah dan keluar dari status sebagai BUMN pangan di bawah Kementerian BUMN.

Arahan transformasi yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto ini mencerminkan upaya untuk mengembalikan fungsi strategis Bulog dalam mengelola logistik pangan nasional di bawah kendali pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas Bulog dalam memastikan stabilitas pangan nasional, khususnya terkait ketersediaan dan harga pangan di Indonesia. 

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan aspek regulasi dan kesiapan kelembagaan untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diterapkan dengan lancar.

Dengan perubahan status ini, Bulog diharapkan dapat memiliki kemampuan yang lebih besar untuk mengantisipasi kebutuhan pangan nasional dan mengambil langkah proaktif dalam menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga : Menko Pangan Zulkifli Hasan: Impor Beras 1 Juta Ton Masih Dalam Pertimbangan