Segini Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024!
Update gaji terbaru untuk PNS dan PPPK! Kenaikan 8 persen telah diumumkan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini telah ditetapkan, mencakup pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Untuk tahun 2024, gaji PNS dan PPPK mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Penetapan besaran gaji pegawai PPPK tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024. Peraturan tersebut adalah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk rincian gaji PNS 2024, penyesuaian gaji pokok didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 sesuai golongan:
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diperoleh Komeng Jika Menang jadi DPD RI
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024
Gaji bagi pegawai PPPK juga mengalami penyesuaian sesuai golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 setelah kenaikan sebesar 8 persen sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Untuk Semua Golongan