SYL Minta Buka Rekeningnya yang Diblokir: Saya PNS Rendahan
Mantan Menteri Pertanian, SYL, memohon kepada KPK untuk membuka rekening yang diblokirnya dalam persidangan kasus korupsi. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekeningnya yang diblokir.
Permintaan tersebut disampaikan SYL dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/6). SYL mengklaim bahwa seluruh uangnya hanya ada di rekening tersebut, yang mengakibatkan ia kesulitan finansial, termasuk untuk membayar pengacara.
Dalam persidangan, SYL menyatakan bahwa ia tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN. Oleh karena itu, Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka," kata SYL.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan mengakses dana tersebut membuatnya tidak bisa membayar pengacaranya dan menghadapi potensi penelantaran oleh tim hukumnya.
SYL juga memohon agar rekening milik istrinya, Ayun Sri Harahap, juga dibuka. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam mengambil keputusan mengenai permohonan tersebut.
"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat pertimbangan kemanusiaan saja, Pak," lanjut SYL di hadapan hakim.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, memberi kesempatan kepada kuasa hukum SYL untuk mengajukan permohonan tertulis terkait pembukaan rekening yang diblokir.
"Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan," ujar hakim Rianto kepada kuasa hukum SYL.
Baca Juga: Anak SYL Beli Bakso Pakai Duit Kementan Capai Rp1,8 Juta
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menggarisbawahi bahwa rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening untuk penyimpanan gaji SYL yang tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.
“Maksud kami, Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenarnya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan,” jelas Djamaluddin.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan dua mantan bawahannya di Kementerian Pertanian, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dan Direktur Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa KPK memaparkan bahwa SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta terlibat dalam pengumpulan dana dari pejabat di Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti menyewa jet pribadi, melakukan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga membeli sapi kurban.
Selain pengumpulan dana, praktik perjalanan dinas fiktif juga dilakukan oleh pejabat di Kementerian Pertanian. Dana dari perjalanan dinas fiktif ini dicairkan dan digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan SYL.
Sidang masih akan berlanjut, dan hakim memberi arahan agar pengacara SYL mengajukan permohonan tertulis untuk membuka blokir rekening yang digunakan untuk menyimpan gaji. Proses ini akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan setelah mempertimbangkan permohonan tersebut dan bukti yang ada.
Dalam pernyataannya, SYL menekankan posisinya sebagai pegawai negeri yang mengandalkan gaji sebagai satu-satunya sumber penghasilan. Ia berharap bahwa pertimbangan kemanusiaan dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk memberikan kelonggaran terkait blokir rekeningnya.
Baca Juga: Biduan Nayunda Sampai Ditegur Hakim karena Tertawa Saat Ditanya Duit dari SYL