Anak SYL Beli Bakso Pakai Duit Kementan Capai Rp1,8 Juta
Indira Chunda Thita, anak SYL, diduga menerima uang secara rutin dari staf Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadinya. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terungkap bahwa Indira Chunda Thita, anak SYL, kerap menerima uang dari staf Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadinya.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Chunda Thita sering menerima transfer dana dari Muhammad Yunus, staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian.
"Langsung ke saudara (Thita), ini dari Muhammad Yunus, (transfer) sebesar Rp 16 juta, operasional kebutuhan Bu Thita," ujar jaksa dalam sidang pada Rabu (5/6). Thita pun membantah mengenal Yunus.
"Saya tidak mengenal," katanya.
Selain itu, Thita diketahui beberapa kali mendapat transfer untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membeli bakso.
"Bahkan bakso pun, Bakso pesanan Mbak Thita dikirim oleh Pak Yunus Rp 1,8 (juta)," sebut Jaksa. Uang ini juga digunakan untuk acara buka puasa sebesar Rp12 juta pada April 2021.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana dari Kementerian Pertanian pernah digunakan untuk membayar gaji asisten Thita. Namun, Thita membantah tuduhan ini.
"Tidak, saya tidak punya ADC (aide de camp atau asisten pribadi)," bantah Thita.
Tidak hanya itu, Thita mengakui pernah meminjam uang dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk keperluan belanja online.
"Ada beberapa kali, dua kali saya pinjam uang Pak Hatta," kata Thita.
Baca Juga: Biduan Nayunda Sampai Ditegur Hakim karena Tertawa Saat Ditanya Duit dari SYL
"Rp 10 juta dua kali," tambahnya.
Jaksa kemudian membantah pengakuan Thita dengan menunjukkan bukti rekening koran yang menunjukkan ada kiriman dari Muhammad Hatta sebesar Rp30 juta.
"Ini dari Muhammad Hatta kiriman ini ada Rp 10 juta, satu lagi Rp 20 juta," ujar jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Thita mengaku tidak mengetahui bahwa barang atau fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementerian Pertanian. Bantahan ini berulang kali disampaikan saat jaksa mengonfirmasi tabel pengeluaran Kementan yang untuk kebutuhan pribadinya.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, turut mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan Thita. Misalnya, terapi stem cell yang disebut mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, menghabiskan Rp200 juta.
"Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang," ujar Hakim Rianto.
Hakim Rianto pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah mencemarkan namanya jika keterangan yang disampaikan tidak benar.
"Apakah Saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar," katanya.
Thita pun beberapa kali membantah telah meminta fasilitas atau barang untuk dibiayai oleh Kementan.
"Saya tidak ada tas Yang Mulia, tidak ada Pak jaksa," katanya dengan suara parau. Hakim pun kembali mengingatkan Thita tentang sumpah yang telah diucapkannya sebelum memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan dengan memerintahkan beberapa pejabat di Kementan untuk mengumpulkan dana tersebut.
Baca Juga: SYL Gunakan Uang Kementan untuk Beli Sapi Kurban Senilai Rp360 Juta