Resmi! Bayar SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing

Presiden Jokowi resmi melaporkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPH kini bisa dibayar secara online melalui sistem digital yang bernama e-filing. Simak berita lengkapnya!

Resmi! Bayar SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing
Bayar SPT bisa melalui E-Filing. Gambar : Kompas/ Dok. Galuh Putri Riyanto

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (4/3/2022), resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPH kini bisa dilakukan secara online melalui sistem digital yang bernama e-filing, hal tersebut dikatakannya di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat.

Dalam mengisi SPT, Jokowi ditemani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo.

"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," kata Jokowi seperti disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).

Presiden Jokowi pun mengajak dan menginatkan tanggal masa tenggang para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2022.

Menurut dia, pelaporan SPT Tahunan PPH melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Sebab, dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ujarnya.

Jokowi menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Salah satunya, program vaksinasi.

Baca Juga : Jokowi Resmikan Sea Labs Indonesia, Buka Peluang 1000 Talenta Teknologi Lokal Jadi Berkelas Global

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," jelas Jokowi.

SPT sendiri adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberlakukan SPT adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment system, artinya wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.

Baca Juga : Simak! Perkembangan Program Listrik Tambahan Untuk Maluku