Hati Hati, Jangan Beri Akses Kontak HP Pada Pinjol

SWI (Satgas Waspada Investasi), Tongam Tobing mengingatkan seluruh masyarakat untuk hati-hati dan tidak memberi akses kontak HP ketika meminjam uang di pinjaman online (pinjol). Simak berita lengkapnya!

Hati Hati, Jangan Beri Akses Kontak HP Pada Pinjol
Hati Hati, Jangan Beri Akses Kontak HP Pada Pinjol. Gambar : Pixabay.com/ Dok. 200degrees

BaperaNews - SWI (Satgas Waspada Investasi), Tongam Tobing mengingat seluruh masyarakat untuk tidak memberi akses kontak HP ketika meminjam uang di pinjaman online (pinjol), ia mengingatkan banyak pinjaman online (pinjol) ilegal, juga ada pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan terdaftar di OJK namun melakukan akses kontak di ponsel penggunanya.

Pasalnya dari banyaknya laporan masyarakat, tidak hanya pinjol (pinjaman online) ilegal yang meresahkan, namun juga pinjol (pinjaman online) yang resmi bisa merugikan, “Kekuatan pinjol (pinjaman online) di kontak HP terjadi ketika insiden penagihan membuat teror kepada beberapa kontak dan mengganggu, tidak jarang hal itu dijadikan penipuan, misalnya menagih si A dan disebut penjamin padahal ia tidak mengenalnya” ujarnya dalam sebuah Webinar hari Jumat 11 Februari 2022.

Pinjol (pinjaman online) seharusnya hanya bisa mengakses tiga hal, yakni kamera, suara, dan lokasi. “Tidak boleh pinjol (pinjaman online) itu mengakses kontak sebab sangat membahayakan dan keji, harus diberantas dengan tuntas” lanjutnya.

OJK juga melaporkan ada lebih dari 19 ribu aduan tentang pinjol (pinjaman online) selama tahun 2019-2021 dan 9 ribu lebih diantaranya adalah aduan berat. Praktik keuangan yang tidak spesifik ini sebenarnya sudah diatur oleh Undang-Undang.

Dalam acara yang sama, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf juga mengungkap sudah melakukan upaya pencegahan dan telah memiliki satgas khusus. Cakupan tugas mereka ialah memonitor, mengkoordinasi, dan membuat solusi untuk menjamin keamanan keuangan mikro dan makro di Indonesia.

Baca Juga : Simak! Perkembangan Program Listrik Tambahan Untuk Maluku

“Kami melakukan langkah proaktif sesuai hukum, melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui perkembangan investasi termasuk antisipasi masyarakat agar pilih jasa pinjol (pinjaman online) yang tepat” tuturnya.

“Kami sudah mengembangkan perkara dan mengejar pelaku di kasus yang sebelumnya terjadi, mereka berada di Indonesia dan bekerjasama dengan asing yang menjadi otak modus ilegal” lanjutnya.

Untuk mencegah pinjol (pinjaman online) mengakses kontak, Anda bisa mengaturnya pada bagian pengaturan Aplikasi, cari opsi Izin, Anda akan menemukan beberapa opsi ijin seperti kamera, suara, kontak, lokasi, dan sebagainya. Pilih opsi tolak ijin.

Sedangkan bagi aplikasi yang sudah terlanjur membaca kontak Anda, hapus data dan cachenya agar data otomatis terhapus dan aplikasi kembali seperti semula ketika pertama dibuka, atau jika sangat mengganggu, hapus aplikasinya dengan pilih uninstall dan laporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga : Resmi! Bayar SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing