Pria di Palembang Jadi Tersangka Usai Sekap dan Telantarkan Istri yang Sedang Sakit Kanker hingga Tewas
Seorang pria berinisial WS (25) di Palembang ditetapkan tersangka setelah diduga menelantarkan istri hingga meninggal. Korban menderita kanker paru stadium lanjut tanpa perawatan.

BaperaNews - Seorang pria berinisial WS (25) di Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menelantarkan istrinya, SPS (24), hingga meninggal dunia.
Polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa tindakan penelantaran yang dilakukan oleh WS berujung pada kematian tragis korban.
Peristiwa ini terjadi setelah WS merasa kesal karena istrinya menolak permintaannya untuk berhubungan badan saat kondisi fisik SPS sedang sangat sakit.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap WS.
Harryo menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Permintaan untuk berhubungan suami-istri sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan," kata Harryo, mengutip penjelasan tersangka terkait penelantaran yang dilakukannya.
Meskipun demikian, penyidik memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan fisik pada tubuh korban.
Baca Juga : Diduga Malpraktik, Suami di Riau Keluhkan Vagina Istri Dijahit Penuh Usai Melahirkan
Hasil visum menunjukkan bahwa SPS menderita kanker paru-paru stadium lanjut, yang menyebabkan gangguan pernapasan dan penurunan berat badan yang drastis.
Harryo menambahkan bahwa pihaknya juga membantah tuduhan adanya penyekapan terhadap korban. Menurutnya, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Namun, polisi menemukan bahwa WS telah menelantarkan istrinya dengan tidak memberikan pengobatan yang layak selama SPS sakit.
Perbuatan WS pun dinilai melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian serta Pasal 49 huruf a, huruf b juncto Pasal 9 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, WS terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kondisi SPS sangat memprihatinkan selama bulan-bulan terakhir hidupnya. Tubuhnya semakin kurus dan kondisi fisiknya semakin memburuk sejak Desember 2024.
Meskipun demikian, WS tetap tidak memberikan perawatan atau bantuan medis kepada istrinya.
Selama satu tahun terakhir, SPS yang menderita kanker paru-paru dibiarkan dalam kondisi yang sangat menyedihkan, dengan rambut yang dipenuhi kutu dan tubuhnya yang semakin kurus hingga seperti mayat hidup.
Baca Juga : Viral Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan Gorontalo, Koper dan ATM Dibakar