Demi Terbebas dari Utang Rp750 Juta, Istri di Jember Buat Laporan Palsu Suami Meninggal
Pasutri di Jember ditangkap atas penipuan Rp750 juta Bank Jatim. Mereka gunakan dokumen palsu dan akal licik, kini terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
BaperaNews - Kasus penipuan yang melibatkan pasangan suami istri di Jember terungkap setelah mereka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Indah Suryaningsih (38) dilaporkan menyampaikan informasi palsu tentang kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40), kepada Bank Jatim pada November 2024 dengan tujuan membebaskan utang kredit sebesar Rp750 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa modus pasangan ini melibatkan pemalsuan identitas untuk mendapatkan pinjaman.
Dalam proses pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat, sementara Indah menggunakan nama Suryani.
Mereka juga memalsukan berbagai dokumen pendukung, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan sertifikat tanah sebagai agunan.
Pada Maret 2024, pasangan ini berhasil mendapatkan kredit senilai Rp750 juta dari bank tersebut. Namun, menjelang akhir masa kontrak, Indah melaporkan bahwa suaminya telah meninggal dunia di Banyuwangi. Laporan ini disertai bukti berupa foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama Ahmad Hidayat.
Pihak bank mulai mencurigai kebenaran laporan tersebut setelah salah satu notaris yang terlibat dalam proses kredit mengungkap kejanggalan pada dokumen dan informasi yang diberikan.
Kecurigaan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh bank, yang kemudian melibatkan pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan kematian Rakhmad Habibi adalah palsu.
Baca Juga : Seorang Pria Ngamuk Akibat Sertifikatnya diduga di Jaminkan Ke Bank Oleh Kades di Situbondo
Penggeledahan di rumah pasangan tersebut mengungkap keberadaan alat pencetak (printer) yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, serta berbagai dokumen lainnya yang berkaitan dengan penipuan tersebut.
Akibat perbuatan pasangan ini, Bank Jatim mengalami kerugian hingga Rp750 juta. Selain dokumen palsu, polisi juga menemukan sertifikat palsu yang diduplikasi oleh pelaku, cap stempel dari berbagai instansi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian, serta buku tabungan, kartu bank, dan buku nikah palsu.
"Sejumlah barang bukti menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melakukan penipuan terhadap bank," ujar Kapolres Jember dalam konferensi pers pada (16/1/2025).
Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara selama 4 hingga 6 tahun.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap kemungkinan kejahatan lainnya yang melibatkan pasangan tersebut.
Beberapa dokumen dan alat yang ditemukan mengindikasikan bahwa mereka mungkin telah melakukan tindakan serupa di tempat lain.
Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara