Menparekraf Buka Suara Terkait Efek Aturan Minuman Keras Di KUHP Untuk Pekerja Wisata

Menparekraf Sandiaga Uno buka suara terkait efek aturan minuman keras di KUHP baru terhadap pekerja wisata, simak pendapatnya.

Menparekraf Buka Suara Terkait Efek Aturan Minuman Keras Di KUHP Untuk Pekerja Wisata
Menparekraf Sandiaga Uno buka suara efek minuman keras di KUHP untuk pekerja wisata. Gambar : Humas Setkab/Agung

BaperaNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf) Sandiaga Uno buka suara tentang aturan pidana terkait minuman beralkohol di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ia menyebut aturan itu bisa diatur lebih rinci di UU Pariwisata.

Hal ini disampaikan Sandiaga Uno usai adanya kritik tajam dari pengacara kondang Hotman Paris tentang adanya potensi pidana akibat minum-minuman keras yang menurutnya terlalu ketat terutama di kalangan pekerja wisata di Bali. Diketahui aturan tersebut tertera di KUHP Pasal 424.

“Ya semua masukan kami bicarakan dan mungkin akan direvisi di UU Pariwisata akan kita perjelas. Karena cafe, restoran, hotel, beach club, atlas, dan Holimen bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang memang banyak ciptakan lapangan kerja” ujar Sandi yang berhubungan dengan sejumlah club milik Hotman pada Sabtu (10/12).

Menparekaf juga mengakui aturan tersebut bisa berdampak bagi para waiter atau pelayan jika ancaman pidana di KUHP memang sejauh itu. “Waitersnya itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang memberi tips dan itu jadi salah satu sumber penghasilan mereka, nah ini yang perlu kita perhatikan, dan ini jangan sampai jadi pasal yang memberatkan mereka. Ini harus disosialisasikan dan diperjelas” imbuhnya.

Baca Juga : RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan

Terlebih, industri pariwisata ialah salah satu usaha yang paling banyak membuka pekerjaan dan meningkatkan ekonomi di Bali. “Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai pasalnya memberatkan mereka yang bekerja di industri pariwisata” urainya.

Hotman Paris sebelumnya menjelaskan tentang Pasal KUHP yang menyatakan “Siapapun yang menambah minuman keras kepada orang yang sudah mabuk. Disebutkan disini kalau ada orang mabuk tidak dipidana, tapi kalo temannya yang tambah minuman, maka orang yang menambahkan ini bisa kena penjara 1 tahun” tuturnya.

Hotman Paris menyebut aturan itu memberatkan mereka yang bekerja di restoran, bar, atau hotel. Bunyi Pasal 424 KUHP berbunyi “Tiap orang yang menjual atau memberikan miras atau bahan memabukkan kepada orang yang sedang mabuk dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Kategori II”.

KUHP yang telah disahkan banyak mendapat tentangan masyarakat dan dunia internasional termasuk oleh organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejumlah pasal di KUHP dinilai mengancam kebebasan demokrasi masyarakat sipil dan terlalu ikut campur ranah privat seseorang, diantaranya yang berhubungan dengan minuman keras dan zina.

Baca Juga : Wisatawan Asing Batal Kunjung Ke Labuan Bajo Usai Pengesahan KUHP Baru