Cair 1 Juli, Apa Itu Gaji Ke-13 PNS?
Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada 1 Juli 2022 mendatang, apa itu gaji ke-13 dan bagaimana sejarahnya.
BaperaNews - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada 1 Juli 2022 mendatang. Kemenkeu memastikan pembayaran akan tepat di tanggal tersebut.
Apa itu gaji ke-13 dan bagaimana sejarahnya? Berikut Baperanews.com ulas selengkapnya.
Gaji ke-13 ialah tambahan gaji untuk PNS, pensiunan PNS, hingga janda dan duda dari PNS yang jumlahnya berasal dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat ialah tunjangan untuk suami atau istri, anak, beras, jabatan, makan, dan lainnya.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP No. 15 tahun 2019 dimana besarannya sesuai golongan dan lama masa kerja. Pencairan biasanya dilakukan di pertengahan tahun yakni pada bulan Juli sesuai dengan PP No. 35 tahun 2019.
Gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi dana tambahan untuk PNS dan golongan lain yang menerimanya untuk tambahan anaknya sekolah atau kuliah dimana pada bulan Juli menjadi bulan ajaran baru, gaji ke-13 bisa dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah anak atau menambah biaya pendidikan anak. Adapun untuk sumber dananya dari APBN.
Besaran gaji ke-13 PNS sesuai golongannya, sebagai berikut :
- Golongan I – SD dan SMP : Rp 1.560.000 – 2.686.500
- Golongan II – SMA dan D3 : Rp 2.022.000 – 3.820.000
- Golongan III – S1 hingga S3 : Rp 2.579.400 – 4.797.000
- Golongan IV : Rp 3.044.300 – 5.901.200
Selain gaji pokok di atas, gaji ke-13 juga termasuk sejumlah tunjangan yaitu :
- Tunjangan kinerja
Jenis tunjangan yang paling besar, jumlahnya berbeda sesuai pangkat dan juga tempat bekerja, di daerah atau pusat, tunjangan paling tinggi didapatkan oleh PNS di Perpajakan.
Baca Juga : Nominal Gaji Ke-13 PNS Yang Bakal Cair 1 Juli, Bikin Ngiler!
- Tunjangan pangan
Jumlah yang didapatkan juga berbeda sesuai golongannya, besarannya ialah Rp 35.000 – 41.000 per harinya.
- Tunjangan jabatan
Diatur dalam Perpres No. 26 th 2007 untuk pejabat Eselon VA, IVB, IVA, IIIA, dan IA, besarannya Rp 360.000 – 5.500.000
- Tunjangan umum
PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan, akan mendapatkan tunjangan umum, jumlahnya diatur di Perpres No. 12 tahun 2006 yakni untuk PNS golongan I – IV mendapatkan tunjangan umum Rp 170.000 – 190.000
Itulah selengkapnya tentang gaji ke-13. Selamat untuk Anda PNS, ASN, atau pensiunan yang mendapatkannya, semoga bermanfaat dan bisa jadi pendorong untuk lebih semangat bekerja dan berkarya lebih baik.