Ratusan Pasutri di Bojonegoro Ceraikan Suami Gegara Kecanduan Judi Online
Selama periode Januari hingga April 2024, sebanyak 971 pasutri di Bojonegoro dilaporkan mengajukan gugatan cerai, mayoritas disebabkan oleh kasus judi online. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan kabar sejumlah pasangan suami istri/pasutri di Bojonegoro, Jawa Timur, yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama setempat.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga April 2024, terdapat 971 pasutri yang mengajukan gugatan cerai. Angka ini meningkat dibandingkan kuartal pertama tahun 2023 yang hanya mencapai 807 perkara.
Salah satu penyebab utama dari peningkatan angka perceraian ini adalah kecanduan judi online. Dari total 971 gugatan cerai, sebanyak 179 di antaranya dipicu oleh suami yang kecanduan judi online. Suami yang kecanduan judi online sering kali menjadi malas bekerja, yang kemudian memicu pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa pertengkaran yang disebabkan oleh kecanduan judi online sering berujung pada KDRT.
"Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online, dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak," ujar Solikin Jamik dalam pernyataannya pada Selasa (14/5).
Baca Juga: Suami di Gugat Cerai Istrinya Karena Jarang Mandi dan Bau
Solikin juga menyebutkan bahwa selain kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro juga disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan. Faktor-faktor ini semakin memperburuk kondisi rumah tangga dan mendorong pasangan untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Solikin mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
"Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat," tutup Solikin.
Peningkatan kasus perceraian di Bojonegoro juga menggambarkan perlunya upaya yang lebih serius dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Kampanye kesadaran tentang dampak negatif judi online perlu ditingkatkan, bersama dengan penyediaan layanan rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan.
Selain itu, pemerintah setempat diharapkan dapat mengimplementasikan program-program yang mendukung kesejahteraan keluarga, seperti peningkatan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Baca Juga: Yasmine Ow Gugat Cerai Aditya Zoni