Pelajar SMP Tewas Usai Minum Kopi yang Diduga Diberi Sianida
Tragedi mengerikan di Pacitan, Jawa Timur, seorang pelajar SMP meninggal setelah mengkonsumsi kopi yang diduga dicampur dengan sianida. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Seorang pelajar SMP di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ditemukan tewas setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan racun sianida.
Kasus pelajar tewas minum kopi sianida ini mengemuka setelah keluarga korban melaporkan pencurian kartu ATM dan uang senilai Rp 32 juta yang melibatkan seorang tetangga perempuan berinisial Ayu Findi Antika (26).
Polres Pacitan mengungkap bahwa Ayu, tersangka dalam kasus ini, diduga sengaja menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Sebagai langkah penghambat terhadap laporan polisi terkait pencurian yang melibatkan dirinya, Ayu menjalankan niat jahat dengan meracuni kopi yang diminum oleh MR pada Jumat (5/01/2024). Korban ambruk dan meninggal dunia setelah minum kopi tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Ayu didasarkan pada serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan barang bukti, saksi, ekshumasi jenazah, dan hasil laboratorium forensik.
Ayu Findi Antika sendiri mengakui membeli racun sianida secara online, yang nantinya terungkap melalui pemeriksaan telepon selulernya.
Baca Juga : Kronologi Istri yang Diduga Diracuni Suami dengan Cairan Pembersih Lantai
Hasil forensik menunjukkan bahwa MR tewas akibat keracunan sianida, memperkuat dugaan keterlibatan Ayu dalam peristiwa tragis ini.
Motif pelajar tewas minum kopi sianida ini menjadi terang benderang dan menghambat proses hukum atas pencurian yang melibatkan dirinya dengan meracuni korban yang tidak berdosa.
Penyelidikan polisi dimulai setelah keluarga korban melaporkan kematian MR setelah meminum kopi sianida. Langkah pertama adalah melakukan pengangkatan jenazah dari pemakaman, dilanjutkan dengan otopsi untuk memperoleh data yang diperlukan.
Hasil otopsi dan uji forensik membuktikan bahwa racun sianida adalah penyebab kematian tragis pelajar tersebut.
Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan dan ekshumasi untuk memastikan fakta-fakta yang terkait dengan kasus pelajar tewas minum kopi sianida ini. Bukti transaksi pembelian sianida secara online ditemukan dalam telepon selular Ayu, memperkuat keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan ini.
Tersangka Ayu Findi Antika dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga : Deretan Kasus Pembunuhan Taksi Online, Ada yang Diracun Hingga Tewas!