Polisi Tetapkan Sopir Bus SMK Lingga Kencana yang Tewaskan 11 Orang jadi Tersangka

Sopir bus SMK Lingga Kencana Depok, Sadira, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan Bus Putera Fajar yang merenggut 11 nyawa. Baca selengkapnya di sini!

Polisi Tetapkan Sopir Bus SMK Lingga Kencana yang Tewaskan 11 Orang jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Sopir Bus SMK Lingga Kencana yang Tewaskan 11 Orang jadi Tersangka. Gambar: Foto AP/Ryan Suherlan

BaperaNews - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejadian ini melibatkan bus milik SMK Lingga Kencana Depok yang sedang dalam perjalanan wisata.

"Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, kepada wartawan pada Selasa (14/5).

Penetapan sopir bus SMK Lingga Kencana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan dua ahli. Menurut Wibowo, penyebab utama kecelakaan adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus.

"Pengemudi atas nama Sadira, warga Bekasi, mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem," jelasnya.

Sebelum kecelakaan terjadi, Sadira telah mencoba memperbaiki rem bus sebanyak dua kali dengan bantuan orang yang berbeda. Perbaikan pertama dilakukan di kawasan Tangkuban Perahu dengan bantuan seorang mekanik bernama Nana.

Nana melakukan perbaikan dengan memperkecil jarak atau celah kampas rem. Setelah perbaikan ini, perjalanan dilanjutkan, namun masalah pada rem kembali muncul.

Masalah kedua terjadi di sebuah rumah makan bernama Bang Jun. Di sini, perbaikan dilakukan oleh kernet dan Sadira sendiri dengan meminjam seal dari pengemudi lain. Sayangnya, seal yang dipinjam tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan tersebut tidak berhasil.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang Rombongan Pelajar Depok, Tewaskan 11 Orang

Meskipun demikian, Sadira tetap memutuskan untuk melanjutkan perjalanan, yang akhirnya berujung pada kecelakaan maut tersebut.

Sadira kini dijerat Pasal 411 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal ini, ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

Kecelakaan bus Ciater ini telah menjadi perhatian besar, terutama bagi keluarga korban dan masyarakat umum. Banyak pihak mempertanyakan keputusan Sadira untuk tetap melanjutkan perjalanan meskipun mengetahui adanya masalah serius pada sistem pengereman bus.

Tragedi ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya pemeriksaan rutin dan perawatan kendaraan untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Pihak sekolah, SMK Lingga Kencana Depok, juga tengah berada di bawah sorotan. Mereka diharapkan untuk memberikan penjelasan terkait pemilihan bus dan memastikan bahwa semua prosedur keselamatan telah dipenuhi. 

Baca Juga: Kecelakaan di Tol MBZ, Fortuner Awalnya Pelat Polri Sekejap Berganti Plat Sipil, Ini Alasannya!