Gegara Cinta Segitiga, Wanita Tega Tikam Siswi SMK
Seorang wanita ditangkap setelah menikam siswi SMK di Ciamis akibat cemburu dalam cinta segitiga. Simak berita selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polisi menangkap NKD (19), seorang wanita tikam siswi SMK pada bagian leher yang masih berumur 14 tahun di Rancah, Ciamis pada hari Senin (19/6).
Motif pelaku nekat menikam korban karena cemburu. Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengungkap peristiwa terjadi ketika pelaku menguntit korban yang sedang berangkat sekolah. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motor yang dikendarai korban dan mengajaknya ngobrol.
“Pelaku wanita tikam siswi SMK menghentikan korban dengan alasan mengajak bicara” kata Tony hari Selasa (19/6).
Ketika ngobrol itulah, pelaku tiba-tiba naik ke kursi motor korban dengan alasan ingin membersihkan ulat yang menempel di kerudung. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dapur yang sudah ia siapkan dan menikam leher korban.
“Mencoba menyingkap kerudung kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali” lanjutnya.
Tidak lama kemudian, pelaku wanita tikam siswi SMK segera diamankan oleh polisi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak kriminal tersebut karena merasa cemburu, ada segitiga antara dia dan korban. Pelaku cemburu karena korban dekat dengan lelaki yang saat ini juga didekati oleh pelaku.
“Cinta segitiga, jadi pelaku cemburu pada korban. Korban masih dirawat di rumah sakit, masih observasi” pungkas Tony.
Baca Juga : Ngeri! Pelajar di Prabumulih Tewas Dengan 45 Luka Tusukan
Pelaku wanita di Ciamis tikam siswi SMK ternyata telah mengamati gerak-gerik korban sebelum kejadian, pelaku mengikuti korban dari rumahnya untuk kemudian dihentikan di tengah jalan. Karena korban memakai kerudung ketika pergi sekolah, pelaku mencari cara untuk bisa habisi nyawa korban yakni berpura-pura melihat ada ulat di kerudung korban.
Dengan demikian pelaku bisa menyentuh kerudung korban dan menyingkapnya untuk kemudian ia tusuk dengan pisau dapur yang sudah ia bawa. Korban masih bisa diselamatkan karena ditolong oleh warga sekitar. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pelaku diyakini telah merencanakan aksinya, artinya ia berbuat perencanaan pembunuhan. Pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Korban sendiri belum bisa memberi banyak keterangan terkait motif kedekatan korban seorang pria yang dimaksud pelaku karena korban masih mendapat perawatan insentif di rumah sakit, belum bisa sampaikan banyak keterangan. Polisi akan meminta keterangan korban ketika kondisinya telah memungkinkan untuk dilakukan wawancara.
Baca Juga : Wanita Idap Bronkitis Gegara Asap Rokok Pacar