Kronologi Pemerkosaan Pegawai Warteg, Korban Diancam Dengan Pisau Dan Sempat Menghubungi Keluarga
Perempuan berusia 17 tahun yang merupakan seorang pegawai warteg menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh bosnya sendiri. Simak kronoligi lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Perempuan dengan umur 17 tahun yang merupakan seorang pegawai warteg dengan insial SYN menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh EW di warteg yang ia kelola di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Mekar Mukti, pada Minggu (6/2/2022). Tak hanya itu, berdasarkan dari keterangan korban pelaku juga sempat mengancam korban dengan pisau
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol Mustakim menyampaikan aksi pemerkosaan ini mulai terungkap usai pelaku keluar dari warteg dan korban langsung menghubungi keluarga yang berada tidak jauh dari warteg tempat ia bekerja.
“Setelah pelaku keluar (warteg), korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Mustakim, pada Kamis (10/2/2022).
Setelah korban pemerkosaan berusaha menghubungi keluarganya, korban pun hendak keluar dari warteg tetapi pintu warteg terkunci.
"Kemudian pelaku pemerkosaan hendak masuk kembali ke kamar korban. Saat itu, korban menghubungi saksi (keluarganya) lagi, selanjutnya datang saksi dan warga," jelas Mustakim.
Baca Juga: 3 Tersangka pengeroyokan Remaja Yang Diteriaki Maling Positif Sabu
Peristiwa kekerasan seksual ini bemula ketika pelaku yang juga bos dari korban mengetuk pintu kamar korban. Dan ketika pintu dibuka oleh korban, pelaku pun langsung mendorong korban. Dan korban pun terjatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang.
Setelah itu, pelaku membekap korban dengan menggunakan lap meja. Lalu pelaku juga mengancam korban agar korban tidak berteriak. Setelah memerkosa korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau agar korban tutup mulut. Setelah itu, pelaku pun keluar dari warteg.
Sejalan dengan itu, Sobirin selaku keluarga korban yang mendatangi tempat kejadian menjelaskan ketika didatangi pelaku sempat mengelak dan melakukan percobaan bunuh diri sebanyak lima kali.
“Kita dihubungi korban, dan kita cepet lari, dan korban sudah dicoba diperkosa. Kita sudah sampai pelaku sempat mengelak, dan coba bunuh diri. Saya coba keluar, dan teriak ke warga biar pada tahu,” jelas Sobirin.
Saat digeruduk dan diintrogasi oleh warga pelaku mengaku bahwa dirinya pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Si pelaku ngakunya baru sekali. Dari korban masih di dalam proses. Ancaman ada masuknya penganiayaan, dan ancaman akan dibunuh di tempat kalau mengadu. Sebenarnya itu pengelolanya bukan bosnya,” kata Sobirin.
Usai dikepung oleh keluarga korban dan warga setempat, pelaku pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Setelah diamankan, pelaku pemerkosaan dirawat di RS Polri (Kramatjati),” ungkapnya
atas perbuatannya tersebut pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Rangkuman Perkembangan Covid-19, RS Mulai Penuh Hingga Janji Jokowi Untuk Konser Musik