Polisi Malang Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Medsos
Polisi Malang membongkar sindikat jual beli BPKB dan STNK ilegal yang terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
BaperaNews - Polresta Malang telah membongkar praktik jual beli BPKB dan STNK secara ilegal di media sosial.
Penjualan dokumen kendaraan ini diketahui dilakukan tanpa melibatkan kendaraan yang sesuai. Praktik ini dikaitkan dengan tindak pencurian kendaraan yang memanfaatkan dokumen-dokumen asli tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, menyatakan bahwa penjualan BPKB curian dan STNK, yang seharusnya bersifat terikat dengan kendaraan, telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan BPKB dan STNK secara online," ungkap Budi Hermanto.
Dari investigasi awal, ditemukan bahwa banyak kendaraan bermotor, khususnya motor curian, yang dokumen resminya disimpan dan dijual terpisah.
Setelah kendaraan tersebut hilang, BPKB dan STNK disimpan. Sejumlah individu lalu mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut untuk berbisnis dengan menjualnya secara online tanpa melibatkan kendaraan aslinya.
Baca Juga : Seorang Perempuan Asal Bogor Berhasil Gagalkan Curanmor Bersenjata
Kasus ini semakin mencuat ketika Polresta Malang menangkap beberapa individu yang terlibat dalam praktik curanmor. Diantaranya adalah dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan RD warga Kabupaten Blitar.
Modus yang dilakukan sindikat ini cukup canggih, dimana BPKB curian dibeli secara daring, kemudian pelaku lainnya diminta mencuri kendaraan yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli.
"Dari dokumen itu, kemudian meminta pelaku lain untuk mencuri kendaraan yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli itu," papar Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo.
Hasil curian tersebut, setelah mengalami perubahan nomor rangka dan mesin oleh AZ, lantas dijual online dengan harga yang lebih murah dari pasaran, bahkan selisih harganya bisa mencapai Rp 1 sampai Rp 2 juta.
Dalam upayanya memberantas praktik jual beli BPKB STNK ilegal ini, Polresta Malang kini berkoordinasi dengan sejumlah Polda lain. Hal ini dikarenakan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, yakni 21 BPKB dan 35 STNK asli, berasal dari berbagai wilayah.
"Kami akan dalami, termasuk dengan beberapa Polda, karena barang bukti ada yang berasal dari wilayah lain," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Menyikapi hal ini, pihak polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pembelian kendaraan bekas. Selalu lakukan pengecekan nomor rangka dan mesin pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat.
"Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat," tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Diharapkan dengan terbongkarnya praktik ini, masyarakat menjadi lebih waspada dan tidak menjadi korban dari tindakan ilegal jual beli BPKB STNK di medsos serta curanmor.
Baca Juga : Guru Gunting Paksa Rambut Siswi Berhijab, Susi Pudjiastuti: Jahat Sekali