Kapolres Tapsel Berhasil Temukan Motif Pembunuhan KS
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Kapolres Tapsel) AKBP Imam Zamroni berhasil menemukan motif pembunuhan Kanda Siregar (58).
Paluta, BaperaNews - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Kapolres Tapsel) AKBP Imam Zamroni, S. SIK, M.H yang didampingi Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, secara terang-terangan mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan motif pembunuhan Kanda Siregar (58), korban pembunuhan yang ditemukan di ladang miliknya di Desa Dolok Sae Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam keterangan pers, AKBP Imam Zamroni menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku PS (40) ingin meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar (58) yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak.
Namun, korban (Kanda Siregar) menolak untuk meminjamkan lahan pertanian miliknya ke pelaku (PS). Merasa kesal karena ditolak, pelaku (PS) akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap korban (KS).
Motif pembunuhan KS tersebut disampaikan oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni di halaman Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pada Selasa (10/1/23).
“Jasad KS ditemukan oleh warga pada hari Jumat (6/1), dan atas laporan dari masyarakat ke Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (8/1),” ucap AKBP Imam Zamroni.
AKBP Imam Zamroni menambahkan, mayat KS ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan pada bagian leher korban terlihat bekas hitam serta bagian kepala terdapat bekas luka. Menurut keterangan dari dokter, bahwa KS meninggal dunia akibat kurang nafas atau mati lemas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, pelaku (PS) tentara memiliki hubungan dengan keluarga korban. Kini, pelaku (PS) telah berhasil diamankan.
AKBP Imam Zamroni kembali menjelaskan, motif pembunuhan KS karena pelaku (PS) merasa sakit hati, sebab beberapa hari sebelum kejadian tersebut, PS berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban (KS).
“KS menolak permintaan pelaku dan pada hari Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban, namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp 200 ribu dan mengambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
“Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan, namun korban menjawab tidak. Dengan spontan pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah dibawanya dan setelah kejadian itu, pelaku menyeret korban kesemak-semak hingga sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang,” lanjut AKBP Imam Zamroni.
“Sesampainya di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban, pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang serta tubuh korban,” sambung AKBP Imam Zamroni.
Atas perbuatan tersebut, pelaku (PS) dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara dua pukul tahun dimana penerapan pasal 340.
“Pelaku PS sudah berencana membawa kain, kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban,” pungkas AKBP Imam Zamroni.
Penulis: Haryan Harahap.