Turis Asing Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024

Mulai Februari 2024, wisatawan asing yang mengunjungi Bali wajib membayar pajak turis sebesar Rp 150.000 per orang.

Turis Asing Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024
Turis Asing Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024. Gambar : Dok. Kemenparekraf

BaperaNews - Mulai Februari 2024, turis asing di Bali wajib bayar pajak turis Bali sebesar Rp 150.000 per orang. Wakil Ketum ASITA, Budijanto Ardiansyah, menyebut aturan ini mungkin tidak memberatkan para turis asing, hanya saja, ia meminta agar dibuat juknis yang detail dari aturannya.

Budi sebagai pengelola wisata Bali merasa turis asing tidak masalah dengan retribusi, hanya saja perlu dibuat juknis yang jelas agar tidak disalahgunakan atau menjadi ajang untuk menipu turis asing sebab ini berhubungan dengan nama baik Bali maupun Indonesia.

“Teknis penerapannya yang harus detail. Apa hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Ngurah Rai atau bagaimana. Terus yang penerbangan domestik gimana? Yang punya Kitas gimana? Dan yang terpenting itu uangnya dipakai untuk apa” kata Budi hari Selasa (22/8).

Menurutnya, adanya aturan pajak turis asing Bali ini dilakukan agar turis bisa lebih patuh pada kearifan lokal selama berlibur di Bali karena baru-baru ini muncul kabar ada turis asing di Bali yang melanggar kearifan lokal.

Menurut Budi sebenarnya itu hanya segelintir saja, dari sekian banyak turis asing di Bali mayoritas dan hampir semuanya patuh pada aturan budaya di Bali. Hanya segelintir saja yang berbuat pelanggaran. 

Baca Juga : Gubernur Bali Larang Generasi Muda Nonton Upin Ipin

“Saya kira sudah cukup ya pendapatan dari turis asing di Bali. Pungutan ini sepertinya tidak sekedar reaktif dari beragam masalah yang timbul dari segelintir turis asing di Bali. Mudah-mudahan saja bisa dikelola dengan baik dananya” pungkas Budi.

Pemprov Bali menerapkan penarikan pajak turis Bali kepada turis asing di Bali sebesar Rp 150.000 per orang mulai Februari 2024 dimana Perdanya sudah selesai dibuat berdasarkan UU 15/2023 Pasal 8 ayat 3 dan 4 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan Bali dibolehkan mengutip retribusi untuk melindungi budaya dan lingkungan. Untuk cara dan teknis penarikannya masih diatur oleh Pergub yang sedang disusun.

“Ini akan kami terapkan mulai Februari 2024. Perdanya sudah selesai tinggal tunggu Pergubnya saha. Ini dibuat sesuai UU 15/2023 Pasal 8 ayat 3 dan 4 “ kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus hari Senin (21/8).

“Pungutan wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster ketika Rapat Paripurna bersama DPRD di Kantor DPRD Bali hari Rabu (12/7 lalu.

Baca Juga : Lepas Pegangan, WN Jepang Tewas Akibat Jatuh saat Naik Fly Fish di Bali