Begini Tanggapan GTP UGM Usai 3 Provinsi Baru Papua Disahkan
Ketua Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Gabriel Lele berikan tanggapan terkait 3 Provinsi baru Papua yang ingin disahkan DPR.
BaperaNews - DPR dikabarkan telah melakukan pengesahan 3 Undang-Undang yang di dalamnya berisi tentang pemekaran Provinsi Papua dalam agenda rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 30 Juni 2022. UU tentang Provinsi Baru tersebut antara lain meliputi Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan.
Sebagai bentuk respon dari pengesahan RUU tersebut Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM) langsung menyelenggarakan Papua Strategic Policy Forum ke 12 yang mana membahas tema “Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik”.
Acara Papua Strategic Policy Forum tersebut menjadi agenda rutin yang diselengarakan oleh Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan juga PPKK FISIPOL UGM dengan mengangkat berbagai fakta yang ada di lapangan terkait dengan masalah Papua.
Proses Transformasi Konflik
Ketua Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Gabriel Lele mengungkapkan bahwa pihak GTP UGM sudah berusaha untuk menekankan adanya transformasi konflik sebagai kerangka yang bisa digunakan untuk pemekaran Papua.
Menurutnya, kondisi itu harus diterjemahkan lebih terperinci lagi dalam berbagai aspek seperti aspek strukturan hingga aspek kultural. Dimana negara harus hadir dan wajib memberikan intervensi secara menyeluruh.
“GTP UGM telah memberikan perhatian lebih lanjut terkait dengan berbagai aspek mikro meliputi Orang Asli Papua (OAP) dengan migran, inklusivitas birokasi, politik dan perekonomian yang turut berpihak pada OAP,” kata Ketua Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Gabriel Lele pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga : 37 Provinsi Indonesia: DPR Resmi Sahkan RUU DOB, Usai Pemekaran Ricuh Di Papua
“Hal ini saya harap bisa turut serta dalam memberikan warna dalam proses yang sedang diupayakan yakni transformasi konflik,” tambah Dr. Gabriel Lele (Ketua Gugus Tugas Papua (GTP) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun yang perlu digaribawahi bahwa UU yang telah disahkan oleh pihak DPR, ternyata dianggap masih jauh dari semangat yang diinginkan tersebut. Meskipun demikian, ini merupakan langkh paling tepat yang bisa diambil oleh pemerintah sebagai kompromi terbaik.
Aspirasi Masyarakat Papua
Sebenarnya, adanya pemekaran yang dilakukan di Papua berasal dari aspirasi elite Papua dan masyarakat setempat. Jadi untuk mengantisipasi pro kontra, telah diatur sedemikian rupa pemetaan faktor pendukung dalam proses pemekaran Provinsi Papua.
Antisipasi Terjadinya Konflik Lanjutan
Potensi terjadinya konflik pra hingga pasca pemekaran 3 provinsi baru di Papua pasti selalu ada. Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat dengan berkomunikasi langsung mulai dari komunikasi politik dengan pihak elite lokal, masyarakat hingga melakukan pendekatan kulturan yang dilakukan melalui pihak pemerintah daerah kepada masyarakat.
Bisa Memberi Kesejahteraan Bagi AOP
Pembangunan yang nantinya dilakukan pasca dilakukan pemekaran, diharapkan bisa langsung menyentuh OAP. Dimana OAP akan mendapatkan akses yang luas dalam pemerintahan meliputi politik, ekonomi, sosial dan budaya.