PNS yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen

ASN yang berpindah ke IKN akan menerima hunian apartemen dan tunjangan pionir, sebanyak 47 tower hunian telah disiapkan. Baca selengkapnya di sini!

PNS yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen
PNS yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen. Gambar: Disway.id/Anisha Aprili

BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diberikan satu unit rumah susun atau hunian. Meskipun demikian, pada tahap awal, ASN yang pindah masih harus berbagi satu hunian untuk diisi oleh beberapa orang.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," ungkap Anas dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo pada Rabu (17/4).

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 tower hunian yang ditujukan untuk ASN di IKN. Dari jumlah tersebut, ada 12 tower rumah susun yang direncanakan selesai pada bulan Juni 2024 mendatang. Sementara sisanya diperkirakan baru akan rampung seluruhnya pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Janji Menpan-RB Angkat 2,3 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

Selanjutnya, Anas mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menyediakan tunjangan khusus yang disebut sebagai tunjangan pionir. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada ASN yang pindah pertama kali ke IKN. Rincian mengenai tunjangan ini akan dibahas dalam rapat terbatas, dan skema-skema tersebut akan dilaporkan kepada Presiden.

"Tunjangannya seperti apa, ini dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Terbatas," jelas Anas.

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa terdapat 200.000 formasi ASN yang disiapkan untuk IKN. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo. Penyusunan skenario ini didasari oleh pengalaman dari pemindahan ibu kota negara di negara lain, seperti yang terjadi di Brazilia dan negara lainnya.

"Kenapa (di sana) agak lambat, karena tidak ada skenario komprehensif," tegas Anas.

Baca Juga: Mendagri: 75.000 Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK