Janji Menpan-RB Angkat 2,3 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN
Janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengangkat 2,3 juta honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas memberikan janji bahwa pemerintah akan mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3).
Menurut Abdullah Azwar Anas, sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para tenaga honorer akan menjalani tes sebagai formalitas semata.
"Soal tes tadi, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujarnya.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Namun, ia memperjelas bahwa bagi daerah yang kekurangan keuangan, tenaga honorer akan tetap bekerja secara paruh waktu. Sementara untuk daerah yang memiliki anggaran yang cukup, mereka akan dipekerjakan secara penuh waktu.
Baca Juga : Begini Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS!
Meskipun demikian, Abdullah Azwar Anas mengingatkan Komisi II DPR untuk mengawasi proses pengangkatan para honorer menjadi ASN. ia menyadari bahwa implementasi di daerah-daerah bisa berbeda-beda.
Untuk memastikan pengawasan yang efektif, Menpan-RB mengusulkan agar Komisi II hadir dalam sebuah forum yang melibatkan kepala daerah terkait proses pengangkatan honorer.
"Besok izin, Pak Ketua, kami akan menyerahkan formasi. Besok akan dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah, mohon Pak Ketua bisa hadir," kata Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwar Anas juga menekankan pentingnya partisipasi para kepala daerah dalam forum tersebut. Ia berharap agar Komisi II dapat memberikan peringatan kepada kepala daerah terkait pelaksanaan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Baca Juga : Menteri Anas Siapkan Aturan Baru untuk Guru Honorer Non-Sarjana