Polri Berikan Alasan Soal Ferdy Sambo Pakai Seragam Lengkap Usai Dipecat

Polri memberikan alasan terkait Ferdy Sambo yang masih memakai seragam lengkap meski sudah diberikan sanksi pemecatan. Ini alasannya!

Polri Berikan Alasan Soal Ferdy Sambo Pakai Seragam Lengkap Usai Dipecat
Polri memberikan alasan terkait Ferdy Sambo yang masih memakai seragam lengkap padahal sudah diberikan sanksi pemecatan. Gambar : Antara Foto/Dok. M Risyal Hidayat

BaperaNews - Ferdy Sambo telah mendapat Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukannya. Ferdy Sambo nantinya akan langsung diberikan sanksi pemecatan oleh Presiden karena termasuk dalam Perwira Tinggi Polri.

“Bagi perwira tinggi yang di PTDH, sesuai Keputusan Presiden, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat (26/8).

Aturan tentang pemberhentian perwira tinggi telah tercantum dalam Keppres Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 29 ayat 1.

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan keputusan Kapolri Setelah dikonsultasikan dengan Presiden” bunyi Pasal tersebut.

Sebelumnya dalam Sidang Kode Etik Polri, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan pada Jumat (26/8). Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari merencanakan eksekusi, merekayasa kasus, mencoba penyuapan, hingga menghalangi penyelidikan.

Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Dalam sidang tersebut, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang serta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan yang ia terima.

Baca Juga : Putri Candrawati Pura - Pura Sakit, Pakar Psikologi Forensik Sebut Akan Lebih Berat Hukumannya

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri, namun kami mohon ijin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga Sambo. Istri Sambo Putri Candrawathi tidak hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, dihadirkan pula rekan-rekan Ferdy Sambo yang terbukti telah membantu Ferdy Sambo merusak TKP hingga menghalangi penyelidikan yaitu :

  • Brigjen Hendra Kurniawan.
  • Brigjen Benny Ali.
  • AKBP Arif Rahman.
  • Kombes Agus Nurpatria.
  • Kombes Susanto.
  • AKBP Ridwan Soplanit.
  • AKBP Arif Rahman.
  • AKBP Arif Cahya.
  • Kompol Chuk Putranto.
  • AKP Rifaizal Samual.
  • Brigjen Hari Nugroho.
  • Kombes Murbani Budi Pitono

Sebab itu Ferdy Sambo masih memakai seragam lengkap karena dalam putusan PTDH yang diberikan kepadanya, ia masih mengajukan banding. Yakni ada dua kemungkinan, tetap dilakukan PTDH atau surat pengunduran diri yang diajukannya diterima. Semua tergantung keputusan Kapolri dan segenap institusi Polri terkait.

Baca Juga : Bikin Kepercayaan Ke Polri Jatuh, Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Perbuatannya