Draf Final RKUHP : Ajak Orang Jadi Atheis, 2 Tahun Penjara

Draf RKUHP mempunyai salah satu isi tentang melindungi keyakinan dan agama di Indonesia, bagi yang mengganggu keyakinan seseorang, akan penjara 2 tahun.

Draf Final RKUHP : Ajak Orang Jadi Atheis, 2 Tahun Penjara
Draf RKUHP tentang melindungi keyaninan dan agama di Indonesia. Gambar : freepik.com/Jcomp

BaperaNews - Di Indonesia sendiri diketahui banyak beragam agama mulai dari Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan lain-lain. Draf RKUHP mempunyai salah satu yang berisi tentang melindungi keyakinan dan agama yang ada di Indonesia, maka bagi yang mengganggu keyakinan seseorang, akan dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

“Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal kategori III” bunyi Pasal tersebut.

“Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan seseorang untuk pindah agama atau kepercayaan yang ada di NKRI” bunyi penjelasan ayat 1 Pasal 204.

Ancaman diperberat jika pelaku  berbuat kekerasan, “Setiap orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana penjara maksimal emat tahun atau denda maksimal kategori IV”.

Berikut Detail dari Tindakan yang Bisa Dikenai Hukuman Sesuai Pasal 304 :

  1. Orang yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, menghasut untuk bermusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap orang lain, agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok. Dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
  2. Hukuman juga berlaku untuk orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempel tulisan dan gambar, atau mendengarkan suatu rekaman melalui teknologi informasi.
  3. Jika yang melakukan dalam kapasitas profesi, akan ditambah pencabutan hak.

Aturan RKUHP ini semata dibuat untuk menghargai agama dan kepercayaan masing-masing, tidak diperkenankan untuk memaksa atau menghasut orang lain menjadi atheis (tidak beragama) maupun berpindah agama, kecuali jika karena keinginan pribadi.

Tiap orang wajib menghargai kepercayaan dan agama orang lain yang sah di Indonesia dan dilarang membuat permusuhan atau diskriminasi. Semua kepercayaan dan agama di Indonesia dinilai sama rata dan wajib saling menghormati akan pemeluk atau pengikutnya.

RKUHP mengatur lebih detail tentang hukuman pidana untuk berbagai tindak kejahatan demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan aman. Sejumlah aturan lain yang juga diatur dalam RKUHP terbaru diantaranya hukuman pelaku santet, pelaku yang mengaku memiliki kekuatan gaib, pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo, penjual minuman beralkohol kepada orang yang mabuk, dan sebagainya.

Baca Juga :