Pria Sumenep Sakit Hati Diputusin, Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar

Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terlibat dalam kekerasan dan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya setelah hubungan mereka berakhir.

Pria Sumenep Sakit Hati Diputusin, Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar
Pria Sumenep Sakit Hati Diputusin, Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, TS, diamankan polisi karena menganiaya dan memerkosa mantan pacar setelah hubungan mereka berakhir.

Motif kekejaman ini ternyata muncul karena pria tersebut tak bisa menerima bahwa hubungan cintanya telah berakhir. Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan terkait insiden mengerikan ini.

Peristiwa tragis ini bermula dari konfrontasi di media sosial antara pelaku dan korban. TS menuduh mantan pacarnya, B, berselingkuh dan bahkan mengirimkan video yang disebutnya sebagai bukti perselingkuhan.

Pertemuan untuk memediasi masalah ini di kafe tidak berakhir damai. Korban, tidak menerima tuduhan tersebut, berupaya untuk mengakhiri pertikaian tersebut. Namun, malam itu berakhir dengan kekerasan yang tak terduga.

Baca Juga: Viral! Pria di Sumbar Lakukan Penganiayaan, Dibanting Berkali-kali Hingga Dibuang ke Sungai

Pelaku memaksa korban untuk naik ke mobilnya dan membawanya ke sebuah hotel. Di sana, terjadi serangkaian kekerasan fisik dan pemerkosaan yang mengerikan.

Korban, yang berusaha untuk kabur dan meminta bantuan, dihadapkan pada ancaman baru dari pelaku yang mengancam untuk menabraknya dengan mobil. Bahkan, korban diseret dan disiksa di dalam kamar hotel. Kondisi yang mencekik dan mulut yang disumpal juga dilaporkan terjadi. Insiden tragis ini terjadi dari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

Setelah peristiwa itu, korban akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep. Polisi menangkap pelaku dan saat ini menghadapinya dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Deretan Kasus Pemerkosaan Dokter yang Mengerikan!