PSK Asal Bogor ke Bali untuk Open BO Malah Dibunuh Pelanggan, Mayat Disimpan dalam Koper

Tak terima diminta bayaran lebih oleh PSK asal Bogor, Amrin Al Rasyif Pane, tega membunuh PSK tersebut secara brutal dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper. Baca selengkapnya di sini!

PSK Asal Bogor ke Bali untuk Open BO Malah Dibunuh Pelanggan, Mayat Disimpan dalam Koper
PSK Asal Bogor ke Bali untuk Open BO Malah Dibunuh Pelanggan, Mayat Disimpan dalam Koper. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang wanita asal Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam sebuah koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5). Korban yang bernama RA (23) ditemukan dalam kondisi tragis, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Amrin Al Rasyif Pane (20), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, mengungkapkan bahwa RA baru tiga hari berada di Bali setelah diajak oleh rekannya.

Meskipun diundang oleh dua orang temannya untuk mengunjungi Bali, RA rupanya memiliki kegiatan yang tak diketahui oleh mereka. Dalam fakta yang mengejutkan, terungkap bahwa RA memiliki akun untuk melakukan open booking online (open BO), yang mana teman-temannya tidak menyadari hal tersebut. Mereka mengira bahwa RA hanya sedang nongkrong biasa.

Tersangka, Amrin Al Rasyif Pane, diduga melakukan transaksi seksual dengan RA dengan kesepakatan biaya Rp500.000. Namun, setelah berhubungan badan, RA meminta bayaran lebih tinggi, yakni Rp1 juta.

Baca Juga: Pria Bunuh dan Masukkan Wanita ke Dalam Koper, Ternyata Ada Hubungan Kerja

Tidak menerima permintaan tersebut, Amrin pun merasa kesal. Ancaman dari RA untuk memanggil kekasih dan rekannya menjadi pemicu kemarahan tersangka. Akibatnya, Amrin menutup mulut RA dan melakukan serangan membabi buta yang mengakibatkan kematian korban.

Dalam keadaan tewas, jasad RA dimasukkan ke dalam koper oleh tersangka. Namun, karena koper tersebut tidak muat, Amrin dengan kejam mematahkan leher korban sebelum memasukkan jasadnya ke dalam koper.

Setelah itu, tersangka membawa koper yang berisi jasad RA untuk dibuang ke semak-semak di dekat jembatan Jimbaran. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta, didampingi oleh kakaknya.

Atas perbuatannya tersebut, Amrin Al Rasyif Pane dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Wanita di Dalam Koper, Korban Minta Dinikahi