Bareskrim Panggil Lucky Hakim Soal Kasus Panji Gumilang

Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dipanggil Bareskrim Polri atas kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang.

Bareskrim Panggil Lucky Hakim Soal Kasus Panji Gumilang
Bareskrim Panggil Lucky Hakim Soal Kasus Panji Gumilang. Gambar : Instagram.com/@luckyhakimofficial

BaperaNews - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dipanggil Bareskrim Polri pada Jumat (14/7) untuk dimintai keterangan tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang yang diduga melakukan kepemimpinan dan pengajaran agama yang tidak benar di Ponpes tersebut.

Pada surat pemanggilan yang diberikan penyidik, Lucky Hakim dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi kasus Panji Gumilang, ia diminta hadir pada jam 10.00 WIB.

Lucky Hakim juga membenarkan ia mendapat surat panggilan untuk bersaksi tersebut yakni oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Lucky Hakim menyatakan ia akan memenuhi panggilan sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

“Benar, InsyaAllah saya hadir” kata Lucky.

Belum diungkap oleh Lucky maupun oleh Bareskrim Polri keterkaitan apa antara Lucky Hakim dengan Panji Gumilang. Diduga hal ini berhubungan dengan posisi Lucky yang pernah menjabat sebagai Wabup Indramayu.

Memang Ponpes Al Zaytun ini lokasinya di Indramayu, Jawa Barat dan telah beroperasi sejak lama termasuk ketika Lucky Hakim masih menjabat.

Baca Juga : Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Sebesar Rp 1 Triliun

Akun media sosial Ponpes Al Zaytun juga pernah mengunggah foto Lucky ketika memberikan orasi umum di acara Peringatan 1 Muharram 1444 H di Ponpes Al Zaytun yang saat itu dibuat acara bertajuk Mari Kita Ciptakan Indonesia Kuat.

Foto diunggah pada 30 Juli 2022, hal ini yang menjadi salah satu sebab Lucky Hakim dipanggil Bareskrim, untuk mengetahui sejauh apa Lucky tahu tentang Ponpes Al Zaytun.

Pihak Bareskrim Polri belum memberi keterangan tentang masalah apa yang ditanyakan pada Lucky hubungannya dengan kasus Panji Gumilang. Saat ini Bareskrim Polri memang sedang mengusut kasus ini. Sebab di Ponpes Al Zaytun diduga ada tindak penistaan agama, ujaran kebencian, hingga berita bohong yang diperbuat oleh Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi lain dan kumpulkan alat bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara  untuk menentukan apakan Panji Gumilang bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dan bagaimana kelanjutan proses hukum dari kasus Panji Gumilang ini.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki ada atau tidaknya tindak pencucian uang yang dilakukan Panji mengingat Panji ternyata punya ratusan rekening dengan nama berbeda dimana uang di dalamnya mencapai Triliunan rupiah. Belum termasuk aset lainnya seperti kapal. lahan luas, hingga gudang beras beratus-ratus ton.

Bareskrim Polri akan sampaikan informasi lebih lanjut setelah lakukan pengolahan pada kasus ini termasuk tentang Lucky Hakim dipanggil Bareskrim.

Baca Juga : PPATK Ungkap Isi Rekening Panji Gumilang, Triliunan Rupiah!