Agus Salim Akan Diperiksa Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

Agus Salim akan diperiksa Polda Metro terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Pratiwi Noviyanthi, setelah kasus penggalangan dana untuk pengobatannya.

Agus Salim Akan Diperiksa Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Agus Salim Akan Diperiksa Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik. Gambar : Tangkapan Layar Youtube/@Curhat Bang Denny Sumargo

BaperaNews - Polda Metro Jaya akan memeriksa Agus Salim (32) pada Jumat, 1 November 2024, terkait laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan sekaligus kreator konten Pratiwi Noviyanthi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Agus Salim akan menjalani klarifikasi atas laporan yang dia buat. 

"Pelapor akan dilakukan klarifikasi, telah dikirimkan undangan klasifikasinya. Itu besok, Jumat, 1 November 2024 pukul 13.00 WIB," ungkap Ade Ary, Kamis (31/10), di Polda Metro Jaya.

Agus Salim membuat laporan ini setelah ia merasa difitnah oleh Pratiwi Noviyanthi terkait pengelolaan dana donasi. Berdasarkan keterangan dari Agus, usai mengalami serangan air keras pada September 2024 yang membuatnya kehilangan penglihatan, ia sangat membutuhkan dana untuk pengobatan.

Menanggapi kondisi Agus, Pratiwi kemudian menggalang dana melalui sebuah podcast dengan mengundang masyarakat untuk memberikan sumbangan melalui rekening pribadinya. 

Dari hasil penggalangan dana tersebut, Pratiwi berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Namun, menurut pengakuan Agus, Pratiwi kemudian meminta agar dana donasi tersebut dikembalikan. Agus merasa permintaan itu disertai dengan tuduhan dan fitnah yang merujuk padanya sebagai pihak yang tidak amanah dalam penggunaan dana tersebut.

“Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan, dan fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” kata Ade Ary.

Dalam laporan yang diajukan Agus ke Polda Metro Jaya, ia menyatakan bahwa tindakan Pratiwi menimbulkan kesan negatif di publik seakan-akan ia tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana bantuan yang diterimanya.

Laporan pencemaran nama baik ini terdaftar dengan nomor registrasi LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA. 

Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa Agus sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan yang dibuatnya serta untuk menggali informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Ade menyebut bahwa motivasi Pratiwi meminta kembali dana donasi ini belum dapat dijelaskan lebih lanjut, dan kepolisian masih akan mendalami konteks serta bukti-bukti yang relevan dalam kasus tersebut.

"Inilah yang akan didalami. Jadi, poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," terang Ade Ary.

Baca Juga : Farhat Abbas Tantang Yayasan Pratiwi Noviyanthi Soal Donasi Agus Salim Korban Siram Air Keras

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana donasi, khususnya dalam situasi darurat seperti yang dialami oleh Agus Salim.

Kondisi yang dialami Agus memang membuatnya sangat bergantung pada uluran tangan masyarakat untuk menutupi biaya perawatan dan kebutuhan sehari-hari pasca insiden penyiraman air keras yang merenggut penglihatannya.

Meski demikian, masalah muncul ketika Agus merasa reputasinya tercoreng oleh tindakan Pratiwi yang menyiratkan ketidakpercayaan terhadapnya dalam penggunaan dana tersebut.

Polda Metro Jaya berjanji akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua aspek yang berkaitan dengan laporan Agus. 

Selain klarifikasi dari pihak pelapor, polisi juga berencana memanggil Pratiwi Noviyanthi dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan terkait alasan di balik permintaan pengembalian dana tersebut.

Bagi Agus Salim, penggalangan dana yang dilakukan melalui podcast oleh Pratiwi awalnya memberikan harapan besar untuk membantu memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, permintaan pengembalian dana yang disertai tuduhan membuat Agus merasa dirugikan.

Kasus ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan peran lembaga kemanusiaan dan kreator konten dalam mengelola dana yang dikumpulkan dari masyarakat. 

Banyak pihak yang berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya dan memberikan kejelasan terkait tanggung jawab dari kedua belah pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik melalui proses hukum yang transparan dan adil.

"Kami akan menggali lebih lanjut laporan ini, termasuk motivasi pengembalian dana yang diajukan Pratiwi, serta memastikan hak-hak dari pelapor dan terlapor dalam kasus ini," ujar Ade Ary.

Baca Juga : Sifat Asli Agus Salim Dibongkar Mantan Karyawan, Selalu Bikin Sakit Hati Bawahan