Kemendikbud Sebut 87% Sekolah Sudah Punya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kemendikbudristek mengumumkan 87,72% sekolah di Indonesia telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Data terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengungkapkan bahwa sebanyak 87,72% sekolah di Indonesia telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini disampaikan oleh Rusprita Putri Utami, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek.
TPPK memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tim ini terdiri dari anggota inti yang menjadi perwakilan dari sekolah, seperti pendidik/guru, komite sekolah, perwakilan orang tua/wali, dan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi tambahan.
Pembentukan TPPK merupakan mandat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menurut Prita, sejak enam bulan peluncuran Permendikbudristek tersebut, lebih dari 87 persen satuan pendidikan di Indonesia telah membentuk TPPK. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di kalangan siswa.
Baca Juga: Ketua BEM UI Diskors 1 Semester Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Data menunjukkan bahwa sebaran TPPK di satuan pendidikan meliputi berbagai jenjang, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan kesetaraan. Total, ada 378.029 satuan pendidikan yang telah memiliki TPPK, dengan jumlah yang cukup merata di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 23 provinsi atau 67 persen dari total provinsi di Indonesia telah menyediakan TPPK di satuan pendidikan. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam mendukung program pencegahan kekerasan di dunia pendidikan.
Prita juga mengapresiasi sekolah dan pemerintah daerah yang telah progresif dalam membentuk TPPK dan Satgas. TPPK dan Satgas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan sehingga lingkungan belajar yang aman dan kondusif dapat terwujud.
Baca Juga: Song Ha-yoon Dituduh Jadi Pelaku Kekerasan Sekolah, Tampar Korban Selama 90 Menit