Ketua BEM UI Diskors 1 Semester Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual dan diberi sanksi skorsing akademik selama 1 semester.
BaperaNews - Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif, Melki Sedek Huang, yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, Melki diberi sanksi berupa skorsing akademik selama 1 semester. Putusan ini menjadi langkah serius dalam menanggapi kasus yang mengguncang lingkungan kampus tersebut.
Pada Senin (29/01/2024), Rektor UI, Ari Kuncoro, menandatangani Keputusan tersebut sebagai hasil dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Keputusan ini mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam dokumen resmi Keputusan Rektor, disebutkan bahwa Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Jenis kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang termasuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Sanksi skorsing akademik selama 1 semester bukanlah satu-satunya konsekuensi yang diterima Melki. Ia juga dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki tidak diizinkan aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Bahkan, ia dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Poin-poin tersebut menggambarkan keputusan yang mengedepankan keamanan dan kesejahteraan korban. Dalam hal ini, UI berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswanya dan memberikan sanksi yang sepadan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga : Ketua BEM UI Lakukan Kekerasan Seksual, Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Rekomendasi Satgas PPKS UI dan Konsekuensi Skorsing
Rekomendasi dari Satgas PPKS UI menjadi dasar utama Keputusan Rektor. Satgas ini menyimpulkan bahwa Ketua BEM UI, Melki terbukti tidak hanya melakukan kekerasan seksual secara individu tetapi juga mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa kekerasan seksual.
Hal ini mengacu pada peraturan menteri dan peraturan rektor yang mengatur tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selama menjalani masa skorsing, Melki Sedek Huang diwajibkan menjalani konseling psikologis dari PPKS UI. Ia hanya diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan secara tatap muka langsung.
Selain itu, Melki juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesalahannya, menerima sanksi yang diberikan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sanksi skorsing tidak hanya menjadi akhir dari permasalahan ini. Satgas PPKS UI akan terus melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat jika terdapat pelanggaran selama masa skorsing.
Sanksi ini berlaku sejak tanggal penetapan, dengan adanya ketentuan perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor.
Dampak pada Lingkungan Kampus UI
Keputusan ini tidak hanya memberikan sanksi individu kepada Melki, tetapi juga memberikan pesan penting kepada seluruh komunitas kampus Universitas Indonesia.
Keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.
Penting untuk dicatat bahwa langkah-langkah ini bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pendidikan dan perlindungan bagi mahasiswa UI.
Keputusan ini mengirimkan sinyal bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi, dan setiap pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi serius.
Keputusan di skorsingnya Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang juga memberikan contoh bagi institusi pendidikan lainnya untuk mengambil tindakan tegas dalam melawan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dengan langkah-langkah ini, Universitas Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh mahasiswanya.
Baca Juga : Kemenag: Bersiul, Menatap Dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual