Permohonan Ganti Kelamin Warga Pluit Disahkan PN Jakut Usai Operasi Di Thailand

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyetujui seorang pria warga Pluit inisial CK yang berhasil menjalani operasi ganti kelamin di RS Kamol Bangkok Thailand.

Permohonan Ganti Kelamin Warga Pluit Disahkan PN Jakut Usai Operasi Di Thailand
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sahkan warga Pluit operasi ganti kelamin di Thailand. Gambar : Pixabay.com

BaperaNews - Seorang pria warga Pluit berinisial CK (25) menjalani operasi ganti kelamin di Thailand, ia kemudian mengubah status hukum jenis kelaminnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan disetujui oleh hakim.

“Kami ajukan bukti penilaian medis dari pihak rumah sakit ketika mengajukan” ujar Patra Zen, kuasa hukum CK pada Minggu (23/10).

CK lahir di Singapura pada tahun 1995 dengan jenis kelamin laki-laki, namun seiring ia dewasa, ia merasa sebagai seorang wanita, sesuai dengan perubahan pada fisik dan psikologinya. Pada 16 November 2020, CK mantap untuk operasi ganti kelamin di RS Kamol Bangkok Thailand.

Sepulangnya dari Thailand, usai operasinya berhasil, ia pun mengajukan permohonan pergantian identitas jenis kelamin di KTPnya. “Keterangan medis dibuat oleh Dokter Kamol Panstrium MD dari RS Kamol Bangkok Thailand” imbuhnya.

Hakim yang menyetujui, Rudi Kindarto menyetujui dengan alasan adanya perubahan pada organ tubuh CK dan perjalanan hidupnya dimana CK berperilaku sebagaimana perempuan dan namanya juga sudah berganti.

“Jadi bukan hanya sekedar maunya yang bersangkutan untuk ganti kelamin” terangnya.

Baca Juga : PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pada Pasangan Kristen Protestan Dengan Katolik

Operasi ganti kelamin tersebut memang dilakukan dari kondisi psikologi CK yang layaknya seorang wanita juga sejumlah perubahan fisik yang mengarah ke wanita, sebab itulah CK mantap menyempurnakan dirinya menjadi seorang wanita.

Di sisi lain, nasib berbeda dialami Faqih Al Amien, Faqih juga telah menjalani operasi ganti kelamin, dari laki-laki diubah menjadi wanita, namanya pun diubah menjadi Assyifa Icha Khairunnisa. Namun ketika ia mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Purwokerto, permintaannya ditolak oleh hakim.

Atas dasar hal tersebut, pihak Icha pun sedang mengajukan banding dengan mempersiapkan dokumen pendukung yang ada sebagaimana yang dilakukan CK. “Kami akan pertimbangkan pengajuan PK, kasihanlah kami akan siapkan bukti supaya terketuk hati nuraninya” tutur Djoko Susanto, kausa hukum Icha.

CK dan Icha sama-sama lahir sebagai laki-laki, juga sama-sama merasa lebih condong menjadi wanita seiring pertumbuhan usia mereka. Keduanya menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan operasi ganti kelamin.

Pihak Pengadilan Negeri Purwokerto belum menjelaskan alasan ditolaknya permohonan Icha. Icha berharap ia bisa mendapat persetujuan sebagaimana CK yang kini telah diakui sebagai wanita oleh Negara.

Baca Juga : Tekanan Udara Di Pesawat Buat Kepala Tiktoker Ini Meledak