Viral! Seorang Balita di Samarinda Direhab Karena Positif Narkoba
Seorang balita di Samarinda terpaksa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Samarinda karena positif narkoba. Simak beritanya!
Baperanews - Balita laki-laki berumur 3 tahun terpaksa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Samarinda karena positif narkoba.
Korban memang sudah kecanduan narkoba, sepanjang hari mengalami gejala seperti gangguan tidur dan sering bicara sendiri. Korban balita di Samarinda positif narkoba usai minum air dari botol air mineral yang sempat dipakai untuk tempat sabu.
Balita 3 Tahun Diberi Minum Botol Bekas Bong Sabu
Korban ialah N (3). Diketahui balita di Samarinda narkoba usai ibu korban datang ke rumah tetangganya, ST di Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa sore (6/6).
Ibu korban datang untuk mencabut uban, saat itu korban merengek kehausan dan diberi minum dari botol oleh ST. Setelah minum dari air di botol rumah ST, ibu korban mendapati anaknya mengalami perubahan aneh yang tak pernah dialami korban sebelumnya.
Ternyata botol minum kemasan yang diminumkan ST kepada korban ini ialah bekas bong Sabu. ST ternyata pengguna sabu dan ia tidak sengaja meminumkan botol minum bekas sabu kepada korban, membuat korban turut mengkonsumsi sabu.
Baca Juga : Usai 7 Jam Menikah, Pengantin Di Samarinda Dibunuh Mantan Suami
Balita 3 Tahun Positif Narkoba Telah Direhabilitasi
Ibu korban sempat mengira anaknya kesurupan karena 2 hari bicara sendiri dan sulit tidur. Korban juga tidak mau makan, berubah jadi hiperaktif, mengumpulkan sampah, main tisu, hingga tertawa terbahak-bahak sendiri.
“Dikira ibunya kesurupan, ibunya mengadu pada salah satu anggota reaksi cepat, dari situ mereka bawa balita itu ke RSJ. Dari pengakuan ST, ia sadar ternyata air minum yang sempat diberikan pada korban itu bekas bong sabu, pelaku tahu dan mengakuinya” tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo pada Senin (12/6).
Saat ini korban sudah selesai menjalani rehabilitasi, Pihak RSJ Samarinda dan Polresta Samarinda terus memantau perkembangan korban. Sedangkan ST ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan sekaligus menunggu polisi menyelidiki asal muasal narkoba milik pelaku.
“Kemasan botol yang diminum korban ini pelaku tidak mengira kalau masih ada efek sabunya. Tersangka mengakui botol itu habis dipakai buat nyabu. Kasat Narkoba masih mendalami dan mengembangkan dari mana pelaku ini mendapatkan sabu” pungkas Rengga.
ST kini diamankan dan dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak akibat perbuatannya pada kasus balita di Samarinda.
Baca Juga : Alami Halusinasi, Balita di Samarinda Positif Narkoba!