Korban CPNS Bodong Nia Daniaty Sujud Syukur Gugatan Rp8,1 M Dikabulkan

Salah satu korban penipuan CPNS Bodong Nia Daniaty langsung bersujud syukur setelah gugatan Rp8,1 miliar dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel.

Korban CPNS Bodong Nia Daniaty Sujud Syukur Gugatan Rp8,1 M Dikabulkan
Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Sujud Syukur Gugatan Rp8,1 M Dikabulkan. Gambar : Dok. WartaKota/IkhwanaMutuahMico

BaperaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban dalam kasus penipuan CPNS bodong.

Gugatan senilai Rp8,1 miliar tersebut ditujukan kepada Nia Daniaty, anaknya Olivia Nathania, dan menantunya Rafly Tilaar. Keputusan ini membuat salah satu korban, Bu Agustine, langsung bersujud syukur dan menangis setelah mendengar putusan hakim pada Rabu (13/12/2023).

Proses sidang perdata ini telah berlangsung hampir satu tahun, melibatkan 867 surat bukti dan dua orang saksi. Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri, menyatakan keberhasilan dalam proses hukum ini dengan putusan yang mengharuskan pihak tergugat membayar gugatan sebesar Rp8,1 miliar.

"Kami berharap, pihak Ody Patners berharap pihak Olivia, Rafly, Ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Desi.

Baca Juga : Anak Pejabat Pemprov Lampung Diduga Jadi Joki CPNS Gegara Terlilit Utang

Desi menambahkan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat, maka proses eksekusi berupa penyitaan aset akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Batas waktu pasti ada untuk membayar Rp8,1 miliar. Kalau saat ini masih dikasih kesempatan baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak selama 14 hari ini. Kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," jelas Desi.

Perlu dicatat bahwa Olivia Nathania sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus seleksi CPNS bodong. Pembuktian penipuan terhadap seleksi CPNS tersebut telah membuat 179 korban menuntut pengembalian uang mereka, memasuki proses sidang perdata.

Dengan adanya keputusan ini, harapan kuasa hukum dan para korban adalah agar Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar segera membayar hak para korban sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Tegaskan Tak Ada Orang Dalam di Seleksi CPNS, MenpanRB: Putri Presiden Pernah Gagal