Produser Film Vina Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Buat Kegaduhan

ALMI melaporkan produser film "Vina Sebelum 7 Hari" ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaruh opini dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina. Simak selengkapnya di sini!

Produser Film Vina Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Buat Kegaduhan
Produser Film Vina Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Buat Kegaduhan. Gambar: Dok. Kepahiang

BaperaNews - Produser film "Vina Sebelum 7 Hari" (2024) dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ALMI menuding film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang memengaruhi proses penyidikan.

Sekretaris Jenderal ALMI, Mualim Bahar, menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Barat masih dalam proses menyidik kasus pembunuhan Vina ketika film ini dibuat.

"Film Vina Sebelum 7 Hari berpotensi memengaruhi hasil penyidikan," ujar Mualim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Selain itu, dia menilai penggiringan opini yang ditimbulkan oleh film ini dapat memengaruhi majelis hakim ketika memutus perkara.

“Jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa memengaruhi teman-teman penyidik,” tambahnya.

Menurut Mualim, Undang-Undang Perfilman mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat, yaitu penarikan film dari peredaran. Dia juga menyebut film ini melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.

"Kami melihat ada delik sehingga melaporkan produser film ke Bareskrim," ujarnya.

Meskipun demikian, Bareskrim belum segera memproses pelaporan tersebut. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka untuk mengadukan film "Vina Sebelum 7 Hari" terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Dituduh Jadi Pembunuh Vina, Anak Eks Bupati Cirebon: Tahun 2016 Masih Kelas 5 SD

Namun, karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF), yang meloloskan penayangan film di bioskop. ALMI menyatakan akan mengikuti arahan tersebut.

Dalam konteks pengusutan kasus pembunuhan Vina yang berlanjut setelah film beredar, Mualim mengaku menghormati tugas penyidik. Dia hanya menyayangkan potensi penggiringan opini dari cerita yang sudah disebarkan oleh film tersebut.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi perhatian publik setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat masih mengusut kasus ini dengan teliti. Sementara itu, film "Vina Sebelum 7 Hari" telah mendapatkan lebih dari satu juta penonton dalam tiga hari penayangannya di bioskop.

Menanggapi laporan ALMI, beberapa pihak menilai bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi eksternal yang dapat memengaruhi opini publik maupun majelis hakim.

“Kami menghormati tugas penyidik, tapi kami juga tidak ingin ada penggiringan opini yang bisa memengaruhi jalannya penyidikan dan pengadilan,” ujar Mualim.

Sementara itu, produser film Vina belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini. Namun, beberapa pengamat film dan hukum menyatakan bahwa film sebagai karya seni memiliki hak untuk mengangkat cerita dari berbagai perspektif, meskipun harus tetap berhati-hati agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Pegi Bantah jadi Pelaku Pembunuhan Vina: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati