Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah vonis bebas Ronald Tannur.
BaperaNews - Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur, melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7). Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan yang dinilai tidak adil.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dimas menjelaskan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan perilaku hakim selama persidangan. Ia menyebutkan, terdapat sikap-sikap hakim yang tendensius, seperti menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menambahkan bahwa perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Telah Dinonaktifkan dari DPR RI Usai Anaknya Divonis Bebas
Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Putusan bebas ini menuai kontroversi dan protes dari keluarga korban serta masyarakat luas. Mereka menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawanya.
Ronald Tannur, yang didakwa dengan beberapa pasal terkait penganiayaan dan pembunuhan, dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Laporan yang dilayangkan keluarga Dini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mencakup sejumlah poin penting. Mereka menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hakim dalam putusan.
Kuasa hukum keluarga juga menegaskan bahwa sikap tendensius hakim selama persidangan memperlihatkan ketidakadilan dalam proses peradilan.
Keluarga korban berharap bahwa laporan ini akan memicu investigasi mendalam terhadap perilaku dan putusan para hakim. Mereka juga berharap agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik dan prinsip keadilan.
"Kami hanya ingin keadilan bagi Dini. Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil," kata Dimas.
Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung pada kematiannya. Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Surabaya, Jawa Timur, dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya