Oknum Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali hingga Ancam Penjarakan Ibu

Oknum polisi di Ambon, Maluku, berinisial SR memperkosa siswi SD berulang kali hingga mengancam akan penjarakan ibunya jika melapor. Baca selengkapnya di sini!

Oknum Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali hingga Ancam Penjarakan Ibu
Oknum Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali hingga Ancam Penjarakan Ibu. Gambar: Viva.co.id/Supriadi Maud

BaperaNews - Seorang anggota polisi berinisial SR melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi berpangkat Bripka tersebut memperkosa bocah perempuan itu berulang kali.

Ibu korban, AN (35), mengungkapkan bahwa putrinya diperkosa berulang kali dan diancam oleh pelaku. Korban diancam akan dipenjarakan bersama ibunya jika melaporkan pemerkosaan tersebut.

"Oknum polisi ini (Bripka SR) memperkosa anak saya dan mengancamnya. Ancamannya, 'kalau kamu lapor ke mama, saya akan penjarakan kamu dan mama kamu'," kata AN kepada wartawan, Sabtu (1/6).

AN menjelaskan bahwa tindakan bejat oknum polisi tersebut dilakukan kepada putrinya sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di kelas 3 SD dan saat ini sudah kelas 4 SD.

"Sudah berulang kali. Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.

Kasus polisi perkosa bocah SD ini terbongkar setelah AN melihat perubahan perilaku pada anaknya. AN melihat putrinya tampak berbeda saat pulang bermain di dekat rumah pelaku di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5).

"Saat pulang bermain, ada yang berbeda dari cara berjalannya. Ketika ditanya, anak saya langsung menangis dan akhirnya mengaku diperkosa oleh pelaku," ungkapnya.

AN menyebut bahwa setelah pengakuan anaknya, keluarga mereka memanggil bidan untuk memeriksa kemaluan korban, dan hasilnya menunjukkan adanya perubahan pada alat vital korban.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diperkosa 8 Pria hingga Diancam Sebar Video

AN bersama keluarganya kemudian melaporkan oknum polisi di Ambon ini, Bripka SR, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan tersebut teregister dengan nomor perkara: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu (5/5).

"Kami minta dicek oleh bidan untuk memastikan pengakuan korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan anak saya memang diperkosa. Akhirnya kami melaporkan polisi ini," jelasnya.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengatakan bahwa Bripka SR telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.

"Pelaku (Bripka SR) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Saat ini, berkasnya sedang disiapkan untuk pelimpahan," kata Ipda Janet dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa dan diancam saat pelaku melakukan aksi bejatnya. Korban mengaku tindakan pelaku sudah berulang kali terjadi.

"Korban dipaksa dan diancam. Hasil pemeriksaan menunjukkan perbuatan itu sudah berulang kali," ujar Janet.

Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, menambahkan bahwa pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri yang dapat berujung pada pemecatan.

"Penyidik telah selesai memeriksa 5 orang saksi terkait kasus ini. Pelaku terancam dipecat dari dinas kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Sudah 2 Tahun Pelaku Belum Ditangkap