Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Seorang ibu muda di Tangerang Selatan menyerahkan diri setelah video pencabulan kepada anaknya viral. Simak selengkapnya di sini!

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi. Gambar : Tangkapan Layar Instagram/@yolo_ineee

BaperaNews - Sebuah video yang menunjukkan seorang ibu yang diduga cabuli anak kandungnya viral di media sosial. Kini, ibu muda berinisial R (22) telah menyerahkan diri ke polisi. Berdasarkan laporan dari, tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh R terhadap anaknya sendiri.

"Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho pada Senin (3/6).

Zain menjelaskan bahwa meski dalam video disebutkan lokasi kejadian di Kota Tangerang, setelah diselidiki ternyata kejadian tersebut berlokasi di Tangerang Selatan. R memiliki KTP yang beralamat di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

"TKP di Tangsel. Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel," tambahnya.

Kapolsek Larangan Kompol Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah mencoba mencari keberadaan ibu tersebut, namun diketahui bahwa pelaku telah lama pindah rumah ke Pondok Aren.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan sudah 4 tahun pindah rumah ke Pondok Aren, Tangsel. Dan kemarin sudah menyerahkan diri ke Polres Tangsel," ujar Syaiful.

Baca Juga: Viral! Bocah Laki-laki Diduga Dilecehkan Ibunya, KPAI Buka Suara

Video ibu cabuli anak di Tangsel tersebut telah menyebar luas di media sosial, menunjukkan tindakan pencabulan R terhadap anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.

Video itu juga memperlihatkan akun Instagram dan TikTok yang diduga milik R, dan unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari pengguna media sosial.

Tersangka diduga melakukan pencabulan anak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, video tersebut viral di media sosial X dan mendapat kecaman dari warganet.

Baca Juga: Kakek di Sulsel Ketahuan Cabuli Cucu Kandung, Diusir oleh Orang Tua Korban