Peserta Seleksi CPNS 2023 Bisa Diblokir 3 Tahun Jika Ketahuan Curang

Peserta seleksi CPNS 2023 diingatkan oleh BKN dan Kementerian PANRB untuk menjalani tahapan seleksi dengan jujur.

Peserta Seleksi CPNS 2023 Bisa Diblokir 3 Tahun Jika Ketahuan Curang
Peserta Seleksi CPNS 2023 Bisa Diblokir 3 Tahun Jika Ketahuan Curang. Gambar : Liputan6.com/Maulandry

BaperaNews - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diingatkan untuk menjalani tahapan seleksi dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi peserta yang terbukti melakukan tindakan curang.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran selama 3 tahun.

Dalam keterangan kepada media, Suharmen menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan keputusan Menteri PANRB, Azwas Anas. Peserta yang terkena sanksi tidak dapat mengikuti seleksi CPNS selama periode tersebut.

"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ungkap Suharmen.

Baca Juga : Siap-siap! Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Pada 2024

Meskipun ada instansi yang meminta agar data pelamar CPNS yang telah diblokir dibuka kembali, Menteri PANRB menegaskan bahwa hal tersebut harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami melapor ke Pak Menteri untuk meminta arahan dan sudah dituangkan dalam keputusan MenPANRB kalau mereka yang sudah diblokir selama 3 tahun," tambahnya.

Suharmen juga menekankan bahwa peserta yang telah diterima namun memutuskan untuk mengundurkan diri juga akan dikenakan sanksi. Mereka tidak dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS dalam satu tahun berikutnya.

"Kalau sudah diterima dan mengundurkan diri itu blokirnya datanya satu tahun, tapi kalau melakukan kecurangan itu 3 kali periode atau 3 tahun," jelas Suharmen.

Tahapan penting dalam seleksi CPNS, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dimulai pada 9 November 2023 dan berlangsung hingga 18 November 2023. SKD akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN di 304 lokasi dalam negeri dan 62 lokasi luar negeri.

Peserta seleksi diingatkan untuk mengikuti proses seleksi dengan penuh integritas dan menjauhi segala bentuk kecurangan. Pelanggaran terhadap integritas seleksi dapat berujung pada sanksi yang berat, termasuk pemblokiran selama 3 tahun.

Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Begini Cara Ceknya!