Mahfud MD Anggap Pendeta Yang Minta 300 Ayat Al Qur’an Dihapus Sebuah Penistaan

Menkopolhukam, Mahfud MD memberi tanggapan dan mengganggap pernyataan dari seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Qur’an dihapus merupakan sebuah penistaan!

Mahfud MD Anggap Pendeta Yang Minta 300 Ayat Al Qur’an Dihapus Sebuah Penistaan
Ayat Al-Qur'an. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Menkopolhukam, Mahfud MD memberi tanggapan pada sebuah pernyataan viral dari seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Qur’an dihapus, Mahfud MD menyebut hal itu termasuk tindakan penistaan kepada agama islam.

“Ajaran pokok di islam itu kan Al Qur’an, ayatnya ada 6.666, tak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut, 300, itu berarti penistaan kepada islam” ujarnya hari Rabu 16 Maret 2022.

Mahfud MD pun merujuk pada UU No. 5 th 1969 tentang Penodaan Agama. UU itu kata Mahfud MD , mengancam lebih dari 5 tahun penjara, ada ayat di dalam UU tersebut yang isinya melarang orang membuat penafsiran suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.

“Itu menyimpang dari ajaran pokok, hukumannya tidak main-main 5 tahun, kita boleh beda pendapat tapi jangan sampai bikin gaduh” tambahnya.

Mahfud MD juga menyebut pernyataan pendeta Saifuddin jelas sebuah adu domba antar umat beragama, ia meminta polisi segera turun tangan. “Saya minta polisi segera selidiki dan kalau bisa tutup akunnya karena katanya sampai sekarang masih ada” tutupnya.

Sebelumnya beredar sebuah video viral pendeta Saifuddin meminta 300 ayat Al Qur’an dihapus atau direvisi sebab ia menilai ayat tersebut mengandung unsur terorisme dan intoleransi. Akun Youtube yang membuat video tersebut atas nama Saifuddin Ibrahim, isi kontennya tentang ajaran keagamaan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 7 Tersangka Teroris Jaringan JI Dan ISIS

Video di akun tersebut nampak sudah ditonton banyak warganet mencapai ratusan ribu penonton. Dalam video yang viral, nampak Saifuddin memakai kaos hitam bicara tentang radikalisme dan terorisme, ia meminta Menag Yaqut mengatur kurikulum di Pondok Pesantren dan mengatakan ada 300 ayat Al Qur’an yang memicu sikap intoleran dan meminta ayat tersebut dihapus.

“Karena sumber kekacauan itu di kurikulum yang tidak benar bahkan di Pesantren, Pak, jangan takut untuk merombak, Bapak periksa, ganti guru-gurunya, karena Pesantren itu melahirkan kaum radikal” ujarnya dalam video tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Reinhard Hutagaol ketika dikonfirmasi menyebut akan mempelajari video tersebut terlebih dahulu sebelum menyelidiki lebih lanjut, “belum tau videonya, dipelajari dulu” ujarnya.

Saifuddin Ibrahim dilansir dari Detiknews ternyata sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara oleh PN Tangerang karena kasus serupa, yakni mengunggah ujaran kebencian kepada suatu agama di Facebooknya. Tepatnya pada tanggal 7 Mei 2018, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 45 A UU ITE dan mendapat hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga : Simak! Alasan Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono