Sakit Hati Diejek Mandul, Pria Bunuh Tetangga di Lampung
Pria di Lampung Utara membunuh tetangganya setelah diejek mandul. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kasus pembunuhan mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Motif dari pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati seorang pria yang diejek mandul oleh tetangganya. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pada Minggu siang, (23/6), seorang wanita bernama Sumini (55) ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Sumini ditemukan dengan luka jerat kabel mikrofon di lehernya. Awalnya, kejadian ini diduga sebagai kasus perampokan, tetapi penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Inspektur Satu (Iptu) Stefanus Boyoh, pelaku bernama Sudadi Ahmad (30) atau SA, berhasil ditangkap pada Senin malam, (24/6).
"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 24 jam sejak korban ditemukan meninggal dunia pada hari Minggu siang," kata Stefanus dalam keterangan tertulis pada Rabu, (26/6).
SA mengakui bahwa dia membunuh tetangganya karena merasa sakit hati sering diejek mandul dan bahkan disarankan agar istrinya berselingkuh. Menurut keterangan polisi, SA membunuh Sumini dengan berpura-pura meminjam pompa ban dari korban melalui pintu belakang rumahnya.
Saat mengembalikan pompa, SA melihat situasi yang sepi dan langsung membekap Sumini hingga tersungkur. Dia kemudian mencekik korban dengan kabel mikrofon yang ada di ruang salat.
Setelah membunuh Sumini, SA menyeret tubuh korban ke ruang salat, menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air pada tubuh korban.
Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Gegara Sakit Hati Dituduh Mencuri
Untuk menutupi aksinya, SA membongkar kamar Sumini dan mengambil uang sebelum kabur melalui pintu belakang menuju perkebunan, seolah-olah Sumini dirampok. SA bahkan sempat membuang sebagian uang korban sebelum akhirnya pulang ke rumah.
Polres Lampung Utara bergerak cepat dalam menangani kasus pria bunuh tetangganya ini.
Jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekitar 50 meter," ungkap Stefanus.
Berkat penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, SA ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian. Polisi juga menyita barang bukti yang meliputi satu kabel mikrofon, keset lantai, uang Rp175 ribu, pompa ban manual, gayung, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
SA dijerat Pasal 340 KUHP (primer) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 subsider tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati.
Baca Juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas dan Disimpan di Lemari