Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI Keberatan
Kabasarnas Marsdya Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Basarnas
BaperaNews - TNI angkat bicara tentang penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Basarnas pada pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut yang menurut mereka tidak sesuai aturan.
“Dari tim TNI terus terang kami keberatan ya atas penetapan tersangka pada Marsdya Henri dan Letkol Afri khususnya yang militer, karena kami ada ketentuan dan aturan sendiri” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko hari Jumat (28/7).
Agung mengaku mengetahui informasi tersebut dari media. Yakni adanya OTT KPK pada sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap proyek Basarnas terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Setelah itu pihaknya mengirim tim ke KPK untuk koordinasi. Ketika tim TNI datang ke KPK, Letkol Afri sudah ada di KPK namun kesepakatannya proses hukum Letkol Afri dan Marsdya Henri diproses oleh Puspom TNI.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Riau Ditangkap Setelah 2 Tahun
“Kita dari Puspom TNI kita rapat lakukan gelar perkara dan diputuskan terkait kasus OTT tersebut akan ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup. Tapi ketika KPK lakukan konferensi per situ muncul kalimat dari KPK kalau Letkol Afri dan Mardya Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh mereka. Padahal kami ada ketentuan hukum dan harus taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Kita bisa lihat ya, siapapun personel TNI yang ada masalah selalu mendapat hukuman” pungkas Agung.
KPK sebelumnya tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek Basarnas terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dimana 2 orang diantaranya adalah pejabat TNI dan 3 lainnya dari pihak swasta. Kelima tersangka tersebut ialah :
- Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfianfi
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan
- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya
- Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil
- Korsmin Kabarsarnas RI Afri Budi Cahyanto
Pemberi suap ialah Musunadi, Marilya, dan Roni dijerat Pasal 5 ayat 1 a dan b Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah di UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap Henri dan Afri diserahkan pada Puspom TNI namun pengusutan kasus tetap dilakukan bersama KPK. Henri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Roni ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLS, sedangkan tersangka Mulsunadi masih buron dan diminta menyerahkan diri.
Baca Juga : Viral Kuburan di Bogor Dipenuhi Lalat