Anak di Bawah Umur Diperkosa 8 Pria hingga Diancam Sebar Video

Anak di bawah umur diperkosa delapan remaja di Buton Tengah dan diancam menyebarkan video syur korban. Simak Selengkapnya!

Anak di Bawah Umur Diperkosa 8 Pria hingga Diancam Sebar Video
Anak di Bawah Umur Diperkosa 8 Pria hingga Diancam Sebar Video. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Sebuah kejadian tragis mengguncang Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, setelah delapan remaja ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. 

Korban, seorang gadis berusia 16 tahun, dilaporkan menjadi sasaran pemerkosaan oleh sekelompok pria tersebut, yang bahkan mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika dia melawan.

Para pelaku, yang berinisial LN (15), SR (14), LM (15), NS (17), ED (17), MB (20), HR (20), dan AM (21), diduga melakukan aksi kejahatan tersebut di lima lokasi berbeda di Desa Matawine, Kabupaten Buton Tengah. 

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Ipda Muslihi, mengungkapkan bahwa para pelaku perkosa anak di bawah umur telah ditangkap setelah melakukan kejahatan tersebut dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi di sebuah gubuk desa pada Minggu (5/5). Tiga hari kemudian, aksi serupa terjadi pada Rabu (8/5), di dua lokasi berbeda. 

Kejadian mengerikan tersebut terus berlanjut hingga Senin (20/5), saat para pelaku kembali memperkosa korban.

Baca Juga : Siswi SMP di Serang Diperkosa Secara Bergantian oleh 3 Teman Laki-laki Usai Dicekoki Miras

Muslihi menjelaskan bahwa para pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video syur yang direkam oleh mantan pacar korban. 

Video asusila tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka dalam melakukan aksi kejahatan yang tercela ini.

Pihak keluarga korban yang tak bisa menerima kejadian tragis tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Rabu (22/5). 

Saat ini, para pelaku perkosa anak di bawah umur ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pemerkosaan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. 

Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada korban dan lima pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga : Perempuan Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangga sampai Hamil