Sekolah Wajib Lakukan PTM Terbatas Mulai Semester Genap TA 2021 / 2022

Pemerintah mewajibkan untuk sekolah wajib lakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) mulai semester genap tahun ajaran 2021-2022, PTM dilakukan untuk daerah dengan wilayah PPKM Level 1 - Level 3.

Sekolah Wajib Lakukan PTM Terbatas Mulai Semester Genap TA 2021 / 2022
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Gambar : Dok. Ardian Fanani/ detik.com

BaperaNews - Mulai tahun ajaran semester genap dan tahun ajaran 2021-2022 pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan untuk melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas untuk daerah dengan wilayah PPKM Level 1 sd level 3.

Keputusan tersebut diiformasikan di SKB (Surat Keputusan Bersama) empat pejabat menteri mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid19 yakni dibuat oleh Budi Gunadi Sadikin – Menteri Kesehatan, Muhamad Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri, Nadiem Anwar – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Yaqut Cholil – Menteri Agama.

Berdasarkan SKB yang dirilis Kamis 23/12/2021 tersebut, isinya disusun berdasarkan berbagai pendapat elemen masyarakat menilai kondisi terkini dan pentingnya pembelajaran di sekolah. Poin penting dalam SKB tentang penyesuaian aturan PTM (Pembelajaran tatap muka) terbatas yang lebih rinci dan lebih baik dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan serta keselamatan guru dan siswa sebagai warga sekolah menjadi prioritas utama.

Aspek pemantauan juga dituangkan lebih mutakhir lagi seperti pemakaian teknologi dengan dashboard notifikasi kasus yang bisa diakses satuan pendidikan, dilakukan survey kondisi lingkungan bagi satuan pendidikan yang melakukan kegiatan PTM (Pembelajaran tatap muka) terbatas, serta sosialisasi bagi siswa dan orang tua siswa.

Menteri Nadiem mengatakan keluarnya SKB yang terbaru ini menjadi langkah yang baik untuk pemulihan sistem pembelajaran di sekolah selama masa pandemi mengingat hampir 2 tahun masih ada siswa di berbagai daerah yang melakukan belajar sistem jarak jauh atau online.

“Beragam riset menunjukkan pandemi ini membuat siswa kehilangan kesempatan belajar yang signifikan, anak-anak seharusnya punya hak untuk sekolah sebagaimana mestinya, pemulihan pembelajaran sudah amat mendesak, kalau bisa dilakukan ya kita lakukan, kejar selagi bisa” ungkap Nadiem.

Aturan terbaru PTM (Pembelajaran tatap muka) terbatas ini berisi 3 poin yaitu  durasi PTM terbatas yang disesuaikan dengan level PPKM  daerah serta tingkat vaksinasi, kondisi yang bisa menjadi sebab penghentian PTM (Pembelajaran tatap muka) terbatas sementara yakni jika ada peningkatan kasus Covid19 atau klaster baru, dan pemantauan/ evaluasi.

Selama PTM terbatas, kantin sekolah belum boleh beroperasi, sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler boleh dilakukan dengan pengaturan mengedepankan protokol kesehatan. Diharapkan aturan ini bisa mengembalikan siswa kembali belajar di sekolah seperti masa sebelum Covid19 meskipun dalam jumlah dan durasi yang terbatas.