Semakin Marak, OJK Batasi Pengguna Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi

OJK mengambil langkah tegas dengan membatasi masyarakat untuk meminjam di maksimal tiga pinjol guna mencegah praktik 'gali lobang tutup lobang'.

Semakin Marak, OJK Batasi Pengguna Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi
Semakin Marak, OJK Batasi Pengguna Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mengatasi fenomena 'gali lobang tutup lobang' dalam layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa ke depannya, masyarakat hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga aplikasi pinjol.

Aturan ini diterapkan guna melindungi konsumen dan mencegah praktik meminjam uang untuk membayar utang pada pinjol, yang dapat mengakibatkan keterjeratan finansial.

Agusman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk minimalisir risiko 'gali lobang tutup lobang', dan OJK memiliki niat baik dalam melindungi konsumen. Dengan pembatasan ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjol dan memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga : Ini Bahaya Jika Tak Bayar Pinjol, Data Pribadi Disebar!

Selain itu, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa aplikasi pinjol yang digunakan telah terdaftar di OJK, sebagai langkah awal untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam Surat Edaran OJK No.19 tahun 2023, OJK menetapkan beberapa ketentuan terkait layanan di industri pinjaman online. Salah satu ketentuan yang mencolok adalah pembatasan peminjam untuk menggunakan maksimal tiga pinjol.

Agusman menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar konsumen dapat menghindari kelebihan pendanaan yang dapat menyebabkan 'gali lubang tutup lubang' pada pinjol. Selain itu, aturan ini memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan membayar kembali peminjam.

Aturan baru ini juga mengatur tentang penilaian terhadap kemampuan membayar kembali, di mana peminjam hanya diizinkan mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal 50% dari penghasilannya pada tahun pertama setelah SE OJK ditetapkan.

Kemudian, perbandingan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi dengan penghasilan akan terus ditekan menjadi 40% pada tahun kedua, dan 30% pada tahun ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam tidak terlalu terbebani oleh cicilan pinjaman, seiring dengan berjalannya waktu.

Agusman menekankan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengembangkan Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil, yang akan terintegrasi dengan SLIK OJK. Ini menjadi langkah proaktif dalam melakukan penilaian atas kemampuan membayar peminjam.

Sebagai penutup, Agusman menyatakan bahwa SE OJK yang baru diterbitkan sangat penting untuk mengatur berbagai aspek mekanisme penyaluran pendanaan dan penagihan, serta mendorong praktik kegiatan pendanaan yang sehat.

Baca Juga : Grup Facebook Galbay Pinjol, Berisi Ribuan Anggota