Usai MK Tolak Gugatan, Anies-Cak Imin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Pasangan calon presiden menerima putusan MK dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari dua pasangan calon presiden dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan ini membuat kedua pasangan tersebut mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ungkap Ganjar.
Pernyataan ini menggarisbawahi sikap kedua pasangan yang menerima dengan lapang dada keputusan MK.
Anies Baswedan juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran melalui sebuah video.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ucap Anies.
Selain itu, Anies juga menekankan pandangannya terhadap Prabowo, menggambarkannya sebagai seorang patriot yang memahami pentingnya oposisi dalam sebuah negara demokratis.
"Beliau seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Maka Pak Prabowo tentu paham bahwa dalam demokrasi yang baik menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara," ujarnya.
Ucapan selamat juga datang dari Cak Imin, pasangan cawapres Anies Baswedan. Dalam sebuah konferensi pers di DPP PKB, Jakarta Pusat, ia mengakui kekalahan mereka dan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Tentu dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam pilpres ini, kami telah kalah," ujarnya.
"Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor dua, atas keberhasilannya memenangkan pilpres tahun 2024 semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor dua ini bisa membawa Indonesia lebih baik maju, adil, makmur untuk semua," tambahnya.
Pada prosesnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. Keputusan MK ini dianggap final dan mengikat oleh kedua pasangan yang mengajukan gugatan.
Ganjar Pranowo mengapresiasi proses di MK dan juga memberikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK atas proses yang telah berlangsung.
"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," katanya.
Mahfud Md, dalam kesempatan yang sama, menyatakan puas dengan putusan MK tersebut. Dia menambahkan bahwa ini adalah kali pertama dalam sejarah MK ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," tuturnya.
Dengan putusan MK ini, proses Pilpres 2024 dianggap telah selesai secara keseluruhan. Kini, perhatian beralih kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.
"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peaceful transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia," ungkap Anies Baswedan.
Dengan demikian, diharapkan masa depan Indonesia akan diwarnai oleh kepemimpinan yang adil, makmur, dan demokratis.
Baca Juga: MK: Tidak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran sebagai Cawapres